Rabu, 16 November 2016

SYUBHAT DEMOKRASI 2 RINCIAN ALMAIDAH AYAT 44


PENJELASAN FIRMAN ALLAH.

ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)

" Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."

[Surat Al-Ma'idah 44]

Firman Allah:

ومن لم يحكم

"Barangsiapa yang tidak berhukum"

Memiliki Beberapa makna sebagai berikut:

1- Meninggalkan hukum Allah.

2- Berhukum dengan hukum Thogut.

3- Berhukum dengan selain hukum Allah.

A.Meninggalkan hukum Allah.

Maka sekedar meninggalkan hukum Allah (tanpa mengganti dengan hukum lain dan penentangan atau istiihlal) ini adalah perkara yang dosa jika seseorang mampu melakukan.

B. Berhukum dengan hukum thogut.

Maka ini adalah perbuatan kufur sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat tentang larangan untuk mendekati atau berhukum dengan thogut.
Di antaranya surat AnNisaa: 60.

3- Berhukum dengan selain hukum Allah.

Hal ini ada yang kufur dan ada yang tidak kufur alias hanya berdosa.

Adapun yang kufur adalah:
Jika berhukum dengan selain hukum Allah dengan hukum Thogut (point B sebelumnya), maka ini kafir.

Dan yang tidak kufur, contohnya:

Seorang hakim diNegara yang landasannya Kitabullah dan Sunnah yang membuat kedustaan terhadap manusia dengan mendatangkan saksi palsu sehingga menghukumi seseorang dengan selain hukum Allah.

Seperti orang yang dituduh mencuri yang seharusnya dia tidak dipotong tangannya akhirnya dia dipotong karena tuduhan.

Maka hakim ini termaksud berbuat dosa besar karena kedustaan kepada manusia.

Berhukum dengan selain hukum Allah dengan hukum yang landasannya adalah mencari mashlahat dan tidak terdapat penggantian dari hukum Allah.

Seperti hukum Ta'zir
Yaitu hukuman yang tidak didapati diAlQuran dan Sunnah namun hukuman ini diterapkan dalam rangka mashlahat atau membuat jera dan kapok pelakunya.

Kesimpulan:

Rincian diatas tujuannya menemukan benang merah antara pro thogut(Demokrasi) yang membawakan fatwa-fatwa ulama bahwa berhukum selain hukum Allah adalah "Dosa besar". Dan anti Thogut(Muwahhidin) yang juga membawakan fatwa ulama bahwa berhukum selain Allah adalah Kafir.

Kedua kelompok ini sama-sama membawa fatwa Ulama, terkadang membawa fatwa ulama yang sama.
Ketahuilah ulama yang mengatakan "Dosa besar" bukanlah yang mereka maksud berhukum dengan "hukum Thogut"
Para Ulama Robbani mereka sepakat bahwa berhukum thogut adalah kufur"

Maka ketahuilah bahwa yang dimaksud Muwahiddin dengan  "Berhukum dengan selain hukum Allah" adalah "berhukum Thogut".

Inilah yang jelas dan muhkam.

Yang tidak satupun Ulama Rabbani yang mengatakan berhukum dengan hukum thogut tidak kafir.

Ketahuilah bahwa Thogut Demokrasi lebih jauh besar bahayanya dari   Thogut kuburan.

Karena Thogut Sistem Demokrasi ini melegalkan dan melindungi Thogut kuburan.

Bagaimana engkau mengaku seorang yang bertauhid hanya dengan mengingkari Thogut atau kesyirikan kuburan.
Sedangkan engkau loyal terhadap Thogut Demokrasi yang melegalkan semua kesyirikan??

Allah Ta'alaa mengatakan melalui lisan para rosulnya:

"Agar kalian menyembah Allah dan menjauhi Thogut"(QS.AnNahl: 36)

Abu Muhammad AlBatawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar