Arti Hukum
Saya mendengar disebuah Radio seorang Ustadz berkata, :
"Orang yang tidak memakai jilbab adalah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah!!"
Subhanallah!!
Si Ustadz mengartikan arti "Hukum yang diambil dari kata "( حكم يحكم)hakama yahkumu" sebagai "AMAL"
seolah- olah dia menafsirkan firman Allah Ta'alaa :
ومن لمْ يَحْكُمْ
"Barangsiapa yang tidak berhukum"
Dengan makna
ومنْ لَمْ يَعْمَلْ
"Barangsiapa yang tidak beramal(mengerjakan)"
ini adalah keliru!!
Karena tidak didapati dikamus manapun bahwa kata "Hakama/Hukum" bermakna "Amal"!!
Adapun makna "Hukum atau Hakama حكم " adalah " qodho قضى " yang artinya "memutuskan perkara"
Silahkan lihat dikamus-kamus arab, diantaranya:
http://www.maajim.com/dictionary/%D8%AD%D9%83%D9%85
Jadi orang yang tidak berhukum adalah orang yang tidak memutuskan perkara.
Orang yang tidak berjilbab bukanlah orang yang tidak berhukum!
Akan tetapi orang yang tidak menjalankan hukum.
Orang yang tidak menjalankan hukum artinya tidak beramal.
Jadi seseorang memakai jilbab, sholat, zakat adalah orang yang beramal(berbuat) bukan berhukum!!
Oleh karena itu
Orang yang berhukum disebut "حاكم" Hakim.
Dan orang yang menjalankan hukum disebut "عامل" Amil atau orang yang beramal.
Oleh karena itu dalam bahasa arab "Penguasa" disebut dengan "Hakim atau "Hukkam"
Bukan "Amil" atau "Ummal"
Abu Hanien AlBatawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar