Hukum mencela Allah Alquran dan Rasulullah
Kaum Muslimin disetiap zaman telah bersepakat bahwa orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya atau agama-Nya, maka wajib untuk dibunuh.
Jika yang mencela adalah seorang Muslim, maka ketika itu ia telah murtad dan wajib dibunuh karena kemurtadannya tersebut.
Jika yang mencela adalah seorang kafir dzimmi,maka batallah ikatan perjanjian untuk melindunginya dan wajib untuk dibunuh.
Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma' (kesepakatan para sahabat) bahwa orang yang mencela Rasulullah wajib dibunuh. (Al-Ijma' Li-Ibnil Mundzir hal 153 no 722)
Berkata al-Khatthabi:
"Aku tidak mengetahui adanya perselisihan tentang (orang yang mencela) wajib untuk dibunuh jika dia (si pencela) seorang Muslim.."
Berkata Ibnu Qudamah:
"Barang siapa mencela Allah maka dia telah ka r, sama saja apakah dengan bergurau atau sungguh-sungguh. Demikian pula (sama hukumnya dengan) orang yang mengejek Allah atau ayat-ayat-Nya atau Rasul-Nya atau kitab- kitab-Nya..." (Al-Mughni)
Berkata Ibnu Hazm:
"Adapun mencela Allah maka tidak ada seorang Muslim pun di atas muka bumi yang menyelisihi bahwasanya hal itu adalah kekufuran (secara dzat- nya).
Hanya saja Jahmiyyah dan Asy'ariyyah mengatakan: `Hal ini (pencelaan terhadap Allah) merupakan petunjuk adanya kekufuran, tetapi hal itu bukanlah kekufuran.'
Ibnu Hazm telah membantah pendapat kedua kelompok tersebut, beliau lalu berkata:
"Suatu kebenaran yang meyakinkan bahwa barang siapa yang mengejek sesuatu dari ayat-ayat Allah atau mengejek seorang Rasul dari para Rasul Allah maka dia menjadi kafir dan murtad karena hal itu.
Ibnu Hazm juga berkata:
"Benarlah apa yang telah kami sebutkan bahwasanya siapa saja yang mencela atau mengejek Allah; atau seseorang malaikat dari para malaikat atau seorang nabi dari para nabi atau sebuah ayat dan ayat-ayat Allah, maka dengan hal itu ia menjadi kafir yang murtad dan berlakulah hukum murtad padanya." (Al-Muhalla 2308 hal 408)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
"Jika dia (si pencela) seorang Muslim, maka telah terjadi ijma' bahwa dia wajib dibunuh, karena dia telah menjadi kafir yang murtad disebabkan (celaan tersebut), dan dia lebih buruk dari pada orang kafir (yang bukan murtad).
Karena seorang kafir (yang bukan murtad) mengagungkan Rabb tetapi meyakini agama batil sebagai kebenaran, namun tidak (melakukan) pengolok- olokan terhadap Allah dan pencelaan terhadap-Nya." (Ash Sharimul Maslul, hal 546)
Berbeda dengan orang Islam yang mencela Allah dia telah mengetahui Islam sebagai agama yang benar sehingga memeluk agama Islam.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin, bellau berkata:
Bagaimana seseorang bisa menghina dan mengejek sesuatu perkara yang diimani. Seorang yang beriman terhadap suatu perkara, maka dia harus mengagungkan perkara tersebut dan di dalam hatinya ada pengagungan yang layak dengan perkara tersebut.
Kekufuran ada dua:
1. Kufur i'radh (Kafir I'radh kekafiran dengan hanya berpaling dari Islam namun tanpa penentangan) dan
2. Kufur mu'aradhah (kekafiran yang disertai dengan adanya penentang terhadap Islam).
Orang yang mengejek (beristihza) maka ia kafir dengan kekafiran mu'aradhah. Dan dia lebih besar (kejelekkannya) daripada orang yang hanya sujud kepada patung (tanpa melakukan penetangannya).
Syaikhul Ibnu Taimiyah juga berkata:
"Jika yang mencela Allah adalah seorang kafir dzimmi, maka (hukumnya) sebagaimana jika ia mencela Rasul. Telah lalu nash dari Imam Ahmad bahwasanya barang siapa menyebut sesuatu yang menyindir Allah maka dia di- bunuh.
Sama saja apakah dia seorang Muslim atau kafir. Sahabat-sahabat kami juga berkata:
"Barang siapa yang menyebut Allah, kitab-Nya, agama- Nya atau Rasul-Nya dengan kejelekan...", mereka menjadikan hukumnya sama, dan beliau juga berkata: "Perselisihan hanya pada masalah mencela Allah (apakah wajib dibunuh atau tidak), sedangkan pada masalah mencela Rasulullah maka tidak ada khilaf (akan wajib dibunuhnya). (as-Sharim alMaslul hal 555)
Syaikhul Ibnu Taimiyah menukil perkataan Iman Ahmad:
"Barang Siapa yang menyebut sesuatu yang mengejek Allah maka wajib dibunuh, baik dia Muslim atau kafir. Inilah pendapat penduduk Madinah." (as Sharim al-Maslul, hal 558)
Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad:
"Siapa saja memaki Nabi, baik Muslim atau kafir maka dia wajib dibunuh". (as-Sharim al-Maslul hal 558)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar