Jumat, 11 November 2016

FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SADDAM HUSEIN

FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SADDAM HUSEIN

هل يجوز لعن حاكم العراق؟ لأن بعض الناس يقولون: إنه ما دام ينطق بالشهادتين نتوقف في لعنه، وهل يجزم بأنه كافر؟ وما رأي سماحتكم في رأي من يقول: بأنه كافر؟
"Apakah boleh melaknat presiden iraq(saddam husein)? Karena sebagian orang berkata, bahwa selama dia mengucapkan dua kalimat shahadat maka kita tawaqquf untuk melaknatnya, dan apakah boleh menetapkan bahwa dia (saddam) kafir?
Dan apa pendapatmu ya syaikh tentang  orang yang mengatakan bahwa dia kafir?

Jawab:
هو كافر وإن قال: لا إله إلا الله، حتى ولو صلى وصام، ما دام لم يتبرأ من مبادئ البعثية الإلحادية، ويعلن أنه تاب إلى الله منها وما تدعو إليه، ذلك أن البعثية كفر وضلال، فما لم يعلن هذا فهو كافر،
"Dia kafir meskipun dia mengucapkan " لا إله الا الله " meskipun dia sholat dan puasa selama dia belum berlepas diri dari prinsip partai Bats yang kufur dan sebelum dia mengumumkan bahwa dia taubat kepada Allah darinya (partai bats) dan prinsip partai bats.
Hal itu partai bats itu kufur dan sesat, maka selama dia belum mengumumkan hal ini(berlepas diri)  maka dia kafir.

Dikutip dari situs resmi syaikh bin baz.
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar