Senin, 28 November 2016

HUKUM MEMANJANGKAN RAMBUT


KENAPA DIA MEMANJANGKAN RAMBUT?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ عَظِيمَ الْجُمَّةِ إِلَى شَحْمَةِ أُذُنَيْهِ عَلَيْهِ
"Rosulullah صلى الله عليه وسلم itu berperawakan sedang, perpundak bidang, rambutnya lebat terurai ke bahu hingga sampai kedua cuping telinganya”
(HR. Muslim)
Ibnu al arabi رحمه الله ulama bermadzhab maliki berkata:
الشعر في الرأس زينة ، وتركه سنة ، وحلقه بدعة وحالة مذمومة...
"Rambut dikepala adalah perhiasan dan membiarkannya adalah sunnah dan menggundulinya adalah bid'ah dan keadaan yang tercela..."
('ARIDHOTUL AHWADZI, 7/256)
Ibnu Qudamah al maqdisi رحمه الله تعالى berkata:
(واتخاذ الشعر أفضل من إزالته. قال إسحاق: سئل أبو عبد الله عن الرجل يتخذ الشعر؟ قال :سنة حسنة، لو أمكننا اتخذناه، وقال :كان للنبي صلى الله عليه وسلم جمة .
"Memanjangkan rambut lebih utama dari menghilangkannya(mencukurnya), telah berkata Abu ishaq, "bahwa abu abdullah(imam Ahmad) ditanya tentang seseorang yang memanjangkan rambut? Beliau menjawab: "ini adalah sunnah yang baik seandainya kita mampu pasti kita akan memanjangkannya, dan imam Ahmad berkata, "Nabi صلى الله عليه وسلم (rambutnya) lebat terurai".
(SYARHULKABIR 'ALAA MATNI ALMUQNI': 1/105)
Syaikh Muhammad rasyid ridho رحمه الله تعالى didalam fatwanya berkata:
إن من أرسل شعره بنية الاقتداء بالنبي صلى الله عليه وسلم في عاداته الشريفة كان ذلك مزيد كمل في دينه إذا كان مقتدياً بسنته الدينية ومتحرياً التخلق بأخلاقه الكريمة .
Barangsiapa yang mengulurkan(memanjangkan) rambutnya karena niat mencontoh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam adat kebiasaannya yang mulia maka hal itu menjadi tambahan kesempurnaan bagi agamanya apabila ia pun mengikuti sunnah dalam perkara agamanya serta mengikuti(pula) akhlaqnya yang mulia.."
(FATWA SYAIKH MUHAMMAD ROSYID RIDHO.347)
Dan Baraa bin 'aazib رضي الله عنه berkata: 
ما رأيت من ذي لمة في حلة حمراء أحسن من رسول الله، له شعر يضرب منكبيه، بعيد ما بين المنكبين، لم يكن بالقصير ولا بالطويل».
"Aku tak pernah orang yang berambut panjang terurus rapi, dengan mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Rambutnya mencapai kedua bahunya."
(HR.Muslim)
Berkata Ibnu Daqiq al-'id رحمه الله dalam syarah hadits ini:
وفيه دليل على توفير الشعر .
"Pada hadits ini ada dalil untuk melebatkan rambut"
(IHKAAMUL IHKAM SYARH UMDATUL AHKAAM)
Syaikh Abdullah AlBassaam رحمه الله تعالى ketika mensyarah hadits ini:
وفيه دليل على حسن توفير الشعر حتى يبلغ المنكبين أو فوقهما أو تحتهما قليلاً ، ففيه جمال واقتداء ، وليس منه ما يفعله بعض الشباب اليوم برؤوسهم يقص بعضه ويترك بعضه الآخر
"Padanya ada dalil atas bagusnya memanjangkan rambut sampai kedua bahu atau diatas atau dibawah sedikit dan padanya ada keindahan dan iqtidaa(mengikuti Nabi),
dan bukan hal ini seperti yang dilakukan para pemuda masa kini dengan mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian".
(TAISIRUL'ALAAM SYARH UMDATUL AHKAAM.2/902)
TAMBAHAN PENT:
Dan didalam sebuah riwayat dalam shohih muslim dari ibnu Abbas رضي الله عنه berkata:
  نهى النبي صلى الله عليه وسلم ان نكف الثوب او الشعر في الصلاة.
"Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kami untuk menahan pakaian dan rambut ketika shalat"
Adanya larangan menahan rambut kepada para shahabat رضوان الله عليهم bisa mengisyaratkan-والله أعلم- bahwa para shahabat berambut panjang.
Allah عز وجل berfirman:
(لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا)
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."
[Surat Al-Ahzab 21]
dalam diri Rasulullah صلى الله عليه وسلم secara mutlaq Allah عز وجل mengatakan ada suri tauladan yang baik tanpa didapati dalil lain yang memisahkan antara yang berkaitan dengan ibadah atau adat,
Oleh karena itu jika seseorang memanjangkan rambut dengan niat mengikuti rasulullah صلى الله عليه وسلم niscaya ada kebaikan padanya.

JIHAD PENGHAPUS DOSA

JIHAD PENGHAPUS DOSA
Allah عز وجل berfirman:
( وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ )
Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.
[Ali Imraan :141]
Berkata Syaikh Sa'di رحمه الله تعالى dalam menafsirkan ayat ini:
  يدل ذلك على أن الشهادة والقتال في سبيل الله يكفر الذنوب، ويزيل العيوب، وليمحص الله أيضا المؤمنين من غيرهم من المنافقين، فيتخلصون منهم، ويعرفون المؤمن من المنافق، ومن الحكم أيضا أنه يقدر ذلك، ليمحق الكافرين، أي: ليكون سببا لمحقهم واستئصالهم بالعقوبة، فإنهم إذا انتصروا، بغوا، وازدادوا طغيانا إلى طغيانهم، يستحقون به المعاجلة بالعقوبة، رحمة بعباده المؤمنين.
"Dan itu menunjukkan bahwa orang yang Syahid dan berperang dijalan Allah dapat menghapuskan dosa-dosa dan menghilangkan aib-aib dan juga agar Allah menyaring dengan selainnya dari orang-orang munafiq sehingga orang-orang beriman terbebas dari mereka (orang-orang munafiq yang bercampur) dan mereka mengenal yang beriman dari munafiq.."
(Tafsir AsSa'di)

Kamis, 24 November 2016

KAIDAH المتعجل بالمحظور يعاقب بالحرمان


KAIDAH USHUL FIQIH
"مَن تَعَجّل شيئًا قبل أوانه عُوقب بحرمانه"
"Barang siapa yang tergesa-gesa sebelum waktunya maka dia dihukum dengan tidak mendapatinya"
Artinya adalah bahwa orang yang tergesa-gesa untuk memperoleh haqnya sebelum waktunya sehingga dia mencari cara haram untuk memperoleh yang ia inginkan maka dia diharamkan untuk mendapatkan hal tersebut sebagai hukuman baginya.
Dan kaidah ini penting untuk saddu dzariyah(menutup celah munculnya kemudhorotan).
Kaidah ini ditunjukan dari beberapa dalil di antaranya:
Dalil pertama:
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: 
"لايرث القاتل شيئا"
"Seorang pembunuh(pewaris) tidak mendapat warisan sedikitpun"
Jika seorang saudara membunuh saudara kandungnya padahal sipembunuh ini secara asalnya menjadi ahli waris buat dari yang dia bunuh akan tetapi takala dia ingin menyegerakan memperoleh warisan itu maka dia diharamkan untuk mendapatkan warisan itu.
karena dia telah tergesa-gesa sebelum waktunya.
Dalil yang kedua :
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Artinya : "Allah melaknat si muhallil (orang yang menjadi muhallil) dan muhallal lah (orang yang dimuhallili)". (HR. al-Tirmidziy)
Bahwa laki-laki yang telah menthalaq istrinya dengan thalaq tiga maka tidak halal baginya menikahi lagi kecuali si mantan istri dinikahi laki-laki lain dan digauli kemudian diceraikan, maka boleh bagi suami pertama untuk menikahi kembali(ruju').
Sebagian orang membuat siasat dengan mendatangkan seseorang laki-laki dan membuat kesepakatan dengan laki-laki itu agar menikahi mantan istrinya kemudian menggaulinya dan mentholaqnya agar si mantan istri bisa halal kembali untuk dinikahi olehnya.
Dan kedua laki-laki ini (muhallil dan muhallal lah) telah tergesa-gesa dengan sesuatu sebelum waktunya sehingga dihukum dengan pengharamannya sehingga wanita itu tidak menjadi halal karena perbuatan ini.
Dalil ke tiga:
yaitu bahwa Usmant bin Affan رضي الله عنه memberikan harta waris kepada Tumadhir binti al-usbu' al kalbiyah salah satu istri dari Abdur rahman bin 'auf رضي الله عنه,  padahal Abdur rahman رضي الله عنه telah menthalaqnya ketika sakit menjelang kematiannya dengan tholaq baain.
dan Ustman menetapkan hukum ini dihadapan beberapa orang para shahabat رضي الله عنهم جميعا padahal hukum asalnya bahwa seseorang yang menthalaq istrinya dengan tholaq baain maka sang istri yang tertholaq baain ini tidak mendapat waris darinya jika dia telah mati, akan tetapi keadaan menthalaq istri ketika sang suami sakit menjelang kematiannya mengandung kemungkinan sang suami enggan untuk memberikan harta warisnya maka syariat menghukum dengan membatalkan niatnya.
Akan tetapi dalam hal ini kemungkinan Abdur rahman bin auf رضي الله عنه tidak mengetahui permasalahan ini atau terdapat alasan yang lain.
Sebagian ulama menamakan kaidah ini dengan " المعاقبة نقيض القصد " ( hukuman pembatalan maksud tertentu)
Contoh praktek kaidah ini:
Seseorang memiliki 40 kambing ( telah sampai nishobnya) dan nishob ini telag berlangsung selama 10 bulan dan mendekati kewajiban zakat yaitu sampai haulnya (satu tahun) maka orang itu bersiasat dengan menjual 1 dari kambingnya dalam rangka mengurangi nishobnya sehingga gugurlah kewajiban zakatnya, maka orang seperti ini dihukum dengan dibatalkan niatnya itu dengan tetap diambil darinya zakatnya.
Dan kaidah ini sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang "أن المتعجل للمحظور يعاقب بالحرمان " ( orang yang terburu-buru (melakukan) hal yang dilarang maka dihukum dengan tidak mendapatkannya) sangat bermanfaat dalam kehidupan kita diDunia dan Akhirat.
Maka orang yang meninggalkan karena sesuatu yang sangat ia inginkan karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik diDunia dan dan Akhirat  dan barang siapa yang meninggalkan maksiat padahal hatinya condong kepada hal itu maka Allah Azza wa jalla akan menggantikan keimanan dalam hatinya dan kelapangan hati bahkan keberkahan dan keluasan rizqi dan selainnya dari kebaikan-kebaikan yang lain.
Oleh karena itu ada sebuah hadits bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata:
أنك لن تدع شيئا اتقاء الله إلا أعطاك الله خير منه
"Bahwasannya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah melainkan Allah akan memberikanmu sesuatu yang lebih baik darinya" .
(HR.Ahmad)
Sumber 
http://taimiah.org/index.aspx?function=item&id=5626&node=17790
Ibnu Romelih AlBonjeri

Selasa, 22 November 2016

BAHAYA PERGAULAN


BAHAYA PERGAULAN.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل
"Seseorang itu mengikuti dien(prilaku/agama) teman dekatnya  maka hendaknya seseorang dari kalian memperhatikan dengan siapa dia berteman"
(HR.Abu Daud, AtTirmidzi)

فإن عادة الناس التمضمض بالأعراض والتفكه بها.  فإن خالطتهم ووافقتهم أثمت وتعرضت لسخط الله تعالى وإن سكت كنت شريكا فإن المستمع أحد المغتابين.
"Sesungguhnya kebiasaan manusia itu gemar membicarakan kehormatan(orang lain) dan menghibahnya maka jika engkau bergaul dengan mereka dan engkau setuju dengan mereka maka engkau berdosa dan akan mendapat kemurkaan Allah  Ta'alaa dan jika engkau diam maka engkau termaksud orang yang ikut serta karena orang yang mendengar termaksud bagian dari orang-orang yang menghibah.
الرياء وهو الداء العضال الذي يعسر الاحتراز منه. وأول ما في مخالطة الناس إظهار التشوق إليهم ولا يخلو ذلك عن الكذب إما الأصل وإما في الزيادة وقد كان السلف يحترزون في جواب قول القائل:  كيف أصبحت؟ قال بعضهم: أصبحنا ضعفاء مذنبين.
Riya adalah penyakit kronis yang sulit untuk menghindarinya dan awal pertama dalam bergaul kepada manusia adalah menampakkan rasa rindu(perhatian) terhadap mereka dan hal tersebut tidak lepas dari kedustaan baik dusta secara asalnya atau dusta dari hal yang ditambah-tambahkan.
Dan para salaf sangat berhati-hati untuk menjawab orang yang berkata, "bagaimana keadaanmu pagi ini?"
Sebagian mereka menjawab "kami berpagi hari dengan kelemahan dan dalam keadaan berdosa"

لأن من لقي الخلق لم يخالقهم بأخلاقهم مقتوه واستثقلوه واغتابوه
dan (juga) bahwa orang yang menjumpai manusia namun dia tidak mempergauli mereka dengan (kebiasaan) prilaku mereka niscaya mereka akan membencinya dan merasa tidak nyaman dengannya dan juga menghibahnya.
و مسارقة الطبع من أخلاقهم الرديئة وهو داء دفين قلما ينتبه له العقلاء فضلا عن الغافلين. لأن الفساد يصير بكثرة المباشرة هينا على الطبع.
مهما طالت مشاهدة الانسان الكبائر من غيره احتقر الصغائر من نفسه.
Dan mencuri tabiat dari akhlaq mereka yang buruk dan ini merupakan penyakit yang terpendam yang sedikit sekali orang-orang cerdas menyadarinya apalagi orang-orang yang lalai.
Karena kerusakan (moral) bisa dengan mudah merubah tabiat dengan seringnya bergaul.
semakin lama seseorang menyaksikan dosa-dosa besar dari orang lain maka enteng baginya akan dosa-dosa kecil"

Sumber:  kitab Mukhtashor Minhaj AlQhosidin/adab shuhbah/Ibnu Qudamah al maqdisi.

Abu rafah AlBatawi

Senin, 21 November 2016

KAFIR DZIMMI MENURUT PARA ULAMA.


KETENTUAN AHLI DZIMMAH (KAFIR YANG DIBERI JAMINAN DI NEGRI ISLAM)

Allah Ta'alaa berfirman:
(قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ)
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
[Surat At-Tawbah 29]

Dalam ayat ini menerangkan bahwa orang-orang kafir yang tidak diperangi karena (صاغرون) tunduk dengan islam menjadi ahli dzimmah/kafir dzimmi (kafir yang dijamin atau dilindungi),
Maka para ulama mendifinisikan makna TUNDUK(صاغرون).

 Ibnu Hazm al-andalusi رحمه الله تعالى  berkata tentang maksud "tunduk {صاغرون}:

 «الصَّغار هو أن يجري حكم الإسلام عليهم، وأن لا يُظهروا شيئاً من كفرهم، ولا مما يحرم في دين الإسلام. قال عز وجل: {وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله}».
"Maksud Shighor(tunduk) adalah berlaku hukum islam kepada mereka (kafir dzimmi) dan agar mereka tidak menampakkan terang-terangan sedikitpun kekufuran mereka dan juga tidak (menampakan ) apa-apa yang diharamkan dalam dienul islam, Allah Ta'ala berfirman:
" Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu seluruhnya hanya milik Allah".
(Al-Anfaal:  39)
(Al Muhallaa/ibnu hazm)

Berkata Imam As-Syafii رحمه الله تعالى

  "فكان الصغار والله تعالى أعلم أن يجرى عليهم حكم الاسلام".
"Maka Shigor "Tunduk" maksudnya -wallahu 'alam- adalah berlaku atas mereka (ahli dzimmah) hukum islam"
(Al Umm, 4/233)

Dan Imam AsSyafi'i رحمه الله تعالى juga berkata:

  «وإن قالوا نعطيكموها ولا يجرى علينا حكمكم، لم لم يلزمنا أن نقبلها منهم، لأن الله عز وجل قال {حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون} فلم أسمع مخالفا في أن الصغار أن يعلو حكم الاسلام على حكم الشرك ويجري عليهم».
"..seandainya mereka mengatakan, kami akan berikan kalian Jizyah, akan tetapi jangan berlakukan kepada kami hukum kalian maka tidaklah lazim bagi kita menerima itu dari mereka, karena Allah azza wa jalla berfirman:
"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk". (At-Taubah: 29)
Dan Aku tidak pernah mendengar satupun(ulama salaf) yang menyelisihi bahwa makna Shigor(Tunduk) adalah hukum islam berada diatas hukum syirik dan berlaku (hukum islam) atas mereka (ahli dzimmah)".
(Al Umm, 4/297)

Muhammad bin Hasan al hanafi رحمه الله تعالىberkata:
  "ولأن المقصود من عقد الذمة مع أهل الحرب ليس هو المال، بل التزام الحربي أحكام الإسلام فيما يرجع إلى المعاملات".
"Bahwa maksud dari aqad dzimmah(jaminan) bagi kafir harbi bukanlah harta (jizyah) akan tetapi kafir harbi(yang memiliki aqad dzimmah/menjadi dzimmi) dia harus taat dengan hukum-hukum islam yang berlaku pada perkara-perkara muamalah".
(Syarh siyar kabir, 5/152)

Berkata imam As- Syafii رحمه الله تعالى dalam kitabnya tentang syarat ahli dzimmah :
 "على أن ليس لكم أن تظهروا في شيء من أمصار المسلمين الصليب، ولا تعلنوا بالشرك، ولا تبنوا كنيسة، ولا موضع مجتمع لصلاتكم، ولا تضربوا بناقوس، ولا تظهروا قولكم بالشرك في عيسى ابن مريم، ولا في غيره لأحد من المسلمين".
"Wajib atas kalian untuk tidak menampakan sedikitpun bentuk SALIB diwilayah-wilayah kaum muslimin dan kalian tidak boleh menampakkan terang-terangan kesyirikan dan jangan membangun gereja ataupun tempat (khusus) berkumpul untuk ibadah kalian dan jangan memukul lonceng kecuali jika terdapat maslahat bagi mereka dan janganlah menampakkan khomer seluruh wilayah kaum muslimin".
( Al Umm, 4/210).

Berkata Abu bakar al kasani رحمه الله تعالى ulama hanafiah:
 "لا يُمكّنون من إظهار صليبهم في عيدهم، لأنه إظهار شعائر الكفر، فلا يمكنون من ذلك في أمصار المسلمين...".
"Tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menampakkan salib mereka pada hari raya mereka karena hal tersebut adalah

 bentuk menampakkan syiar-syiar kufur maka tidak boleh bagi mereka diseluruh wilayah kaum muslimin".
(Badaa'iyu As Snonaayi', 1/144)

Ibnu Qudamah didalam.kitab Syarah Kabir, 10/587 berkata:
"ولا يجوز عقدُ الذمة المؤبَّدة إلا بشرطين: أحدهما: أن يلتزموا إعطاءَ الجزية في كلِّ حول، والثاني: التزام أحكام الإسلام، وهو قَبول ما يُحكَم به عليهم من أداء حقٍّ أو ترْك محرَّم؛ لقول الله - تعالى -: ﴿ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴾ [التوبة: 29]
"Tidak boleh ada aqad ahli dzimmah yang kekal kecuali dengan 2 syarat, yang pertama : dia(kafir dzimmi)  wajib untuk membayar jizyah setiap tahunnya.
yang kedua : dia harus tunduk dengan hukum-hukum islam yaitu menerima akan apa-apa yang mereka dihukumi dengannya dari penunaian haq atau meninggalkan yang dilarang berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
"sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka shogir(tunduk)".
(As Syarh Alkabiir,10/587)

Imam AsSyaukaani رحمه الله تعالى :

"ثُبوت الذِّمَّة لهم مشروطٌ بتسليم الجزية، والتزام ما ألزمهم به المسلمون مِن الشروط، فإذا لم يحصُلِ الوفاءُ بما شرط عليهم عادوا إلى ما كانوا عليه من إباحةِ الدماء والأموال، وهذا معلومٌ ليس فيه خلاف، وفي آخر العهد العمري: فإنْ خالفوا شيئًا مما شَرَطوه فلا ذِمَّة لهم، وقد حلَّ للمسلمين منهم ما يحل مِن أهل العِناد والشِّقاق"
"Tetapnya dzimmah(jaminan kafir dzimmi) bagi mereka disyaratkan untuk membayar jizyah dan wajib bagi mereka sebagaimana yang wajib bagi kaum muslimin(hukum islam), maka apabila tidak ada pelaksanaan dari syarat-syarat yang diwajibkan atas mereka, maka mereka kembali menjadigoogle  keadaan sebelumnya dari dihalalkannya darah dan harta mereka,
dan ini perkara yang telah diketahui dan tidak ada khilafiyah padanya".
(Sailul Jaraar, 1/975, cetakan Ad Daar Ibnu Hazm)

Kesimpulan:
Berdasarkan definisi kafir dzimmi diatas maka kita lihat diindonesia ini tidaklah didapati aqad ahli dzimmah di indonesia, akan tetapi yang ada adalah muslim dzimmi, yaitu muslim yang diwajibkan atasnya
pajak(seperti jizyah) dan tunduk kepada hukum kafir Demokrasi.

والله تعالى أعلم.
Chemot As Sasaki

Kamis, 17 November 2016

FATWA TENTANG AR-RAIS DA'I IRJA

APAKAH PELAKU SYIRIK DI ANGGAP AHLI TAUHID (MUSLIM) JIKA BELUM TEGAK HUJJAH??

Kajian bersama Syaikh.Doktor. Abdul aziz ar rajihi tentang fatwa-fatwa murji'ah Abdul aziz bin aziz ar rais.

السائل:
Penanya:

 آخر عبارة يا شيخنا لهذا الرجل المفتون ، يقول : ( إن المشرك يسمى موحدا مادام أنه جاهل) . و هذا الرجل أحسن الله إليك اسمه عبد العزيز الريس مشرف على موقع الإسلام العتيق . فما ردكم ؟
"Ungkapan terakhir ya Syaikh kami, yaitu tentang orang yang maftun ini, yang dia berfatwa :
"sesungguhnya musyrik (orang yang berbuat syirik) dikatakan sebagai Ahli tauhid selama dia jahil"

Laki-laki ini -Ahsanallahu ilaika- namanya adalah Abdul azis ar rais dia seorang pembina situs موقع الإسلام العتيق,  maka bagaimana menurutmu?

الشيخ
Syaikh (menjawab):

 هذا باطل ، المشرك لا يسمى موحدا ، الذي يعمل الشرك . و لكنه يقال : عمله شرك ، أما هو فإذا لم تقم عليه الحجة فأمره إلى الله ، لكن لا يسمى موحدا و هو يفعل الشرك . هذا قول باطل ؛ أن المشرك يسمى موحدا ! مادام يفعل الشرك فلا يسمى موحدا و لا يُدعى له و لا يُترحم عليه و لا يُتصدق عنه و أمره إلى الله عز وجل .
"Ini adalah (perkataan) bathil, orang yang musyrik tidak bisa dikatakan ahli tauhid(muslim) yang melakukan syirik.
Akan tetapi dikatakan:  "perbuatannya syirik" adapun orang itu jika belum tegak padanya hujjah maka urusannya dikembalikan kepada Allah, akan tetapi dia tidak disebut ahli tauhid karena dia melakukan syirik.
Hal ini;  bahwa musyrik disebut ahli tauhid adalah pendapat yang bathil!
Selama dia melakukan syirik maka tidak bisa dikatakan ahli tauhid dan dia tidak boleh didoakan dan diucapkan rahmat untuknya dan tidak boleh bershodaqah untuknya akan tetapi perkaranya dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla"

السائل :
Penanya:
 شيخنا أحسن الله إليك ، نصيحة لهؤلاء الذين يروجون بدعة الإرجاء ، نصيحة للشباب للحذر من هؤلاء أحسن الله إليكم .
"Ya Syaikh kami-Ahsanallahu ilaik- berikanlah nasihat untuk mereka yang menyiarkan bid'ah murjiah dan nasihat untuk para pemuda untuk berhati-hati dengan orang-orang seperti ini(abdul aziz ar rais) -ahsanallahu ilaikum".
الشيخ :
Syaikh:
 نصيحتي للشباب أن يتعلموا العلم الشرعي على أهل العلم و أهل البصيرة المعتبرين ، و يتفقهوا في دين الله ، و يتعلموا على أهل العلم الذين يوضّحون لهم ما دل عليه كتاب الله و سنة رسوله صلى الله عليه و سلم ؛ من أن الإيمان يكون بالقلب و باللسان و بالجوارح ، و الكفر يكون بالقلب و باللسان و الجوارح . و هذا معروف عند أهل العلم . أما مذهب المرجئة فمذهب باطل .
"Nasihatku kepada para pemuda untuk mempelajari ilmu syar'i kepada para ulama dan orang yang memiliki bashiroh (pandangan yang dalam) dan mu'tabar serta faqih pada perkara dienullah, serta belajar dengan para ahli ilmu yang menjelaskan kepada mereka dengan apa-apa yang ditunjukan oleh kitabullah dan sunnah Rosulullah صلى الله عليه وسلم؛  bahwa sannya iman ada pada hati, lisan dan anggota badan dan kekufuranpun ada dengan hati, lisan dan anggota bada. Dan ini adalah perkara yang telah ma'ruf oleh para ulama.  Adapun madzhab murjiah adalah madzhab yang bathil"
Dikutip dari:
http://aliman1.blogspot.co.id/2013/05/blog-post_30.html

Biografi syaikh abdul aziz ar rajihi
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=155611

Bukan saja syaikh ar rajihi saja, akan tetapi beberapa mufti besar arab saudi seperti syaikh abdul aziz alu syaikh dan Syaikh sholih fauzan pun mentahdzir tokoh Murjiah ini si abdul aziz ar rais.
Lihat disini:
Tonton "أقوال العلماء في عبدالعزيز الريس داعية الإرجاء" di YouTube
https://youtu.be/e5SBmCewHTw

Berkata syaikh sholih fauzan mengatakan, " اتركه  هذا مرجعي"
 "tinggalkan dia(ar rais) dia adalah seorang murjiah."

Kesimpulan:
orang yang berbuat syirik akbar yang belum sampai kepadanya hujjah tidak di anggap muslim, karena orang muslim adalah yang mentauhidkan Allah azza wa jallaa,
Namun juga tidak di anggap kafir, karena orang kafir adalah orang yang telah sampai hujjah akan tetapi dia mengingkari atau menolak hujjah tersebut.

Abdul aziz arrais adalah salah satu yang di anggap oleh salafi maz'um indonesia, jika ulamanya adalah seorang murjiah maka sudah pasti ahlu sunnah yang mengkafirkan pelaku kekufuran yang di ijma' kan kekufurannya akan dianggap khawarij oleh mereka.

Abu hanifah AlBonjeri

Rabu, 16 November 2016

SYUBHAT DEMOKRASI 2 RINCIAN ALMAIDAH AYAT 44


PENJELASAN FIRMAN ALLAH.

ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)

" Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."

[Surat Al-Ma'idah 44]

Firman Allah:

ومن لم يحكم

"Barangsiapa yang tidak berhukum"

Memiliki Beberapa makna sebagai berikut:

1- Meninggalkan hukum Allah.

2- Berhukum dengan hukum Thogut.

3- Berhukum dengan selain hukum Allah.

A.Meninggalkan hukum Allah.

Maka sekedar meninggalkan hukum Allah (tanpa mengganti dengan hukum lain dan penentangan atau istiihlal) ini adalah perkara yang dosa jika seseorang mampu melakukan.

B. Berhukum dengan hukum thogut.

Maka ini adalah perbuatan kufur sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat tentang larangan untuk mendekati atau berhukum dengan thogut.
Di antaranya surat AnNisaa: 60.

3- Berhukum dengan selain hukum Allah.

Hal ini ada yang kufur dan ada yang tidak kufur alias hanya berdosa.

Adapun yang kufur adalah:
Jika berhukum dengan selain hukum Allah dengan hukum Thogut (point B sebelumnya), maka ini kafir.

Dan yang tidak kufur, contohnya:

Seorang hakim diNegara yang landasannya Kitabullah dan Sunnah yang membuat kedustaan terhadap manusia dengan mendatangkan saksi palsu sehingga menghukumi seseorang dengan selain hukum Allah.

Seperti orang yang dituduh mencuri yang seharusnya dia tidak dipotong tangannya akhirnya dia dipotong karena tuduhan.

Maka hakim ini termaksud berbuat dosa besar karena kedustaan kepada manusia.

Berhukum dengan selain hukum Allah dengan hukum yang landasannya adalah mencari mashlahat dan tidak terdapat penggantian dari hukum Allah.

Seperti hukum Ta'zir
Yaitu hukuman yang tidak didapati diAlQuran dan Sunnah namun hukuman ini diterapkan dalam rangka mashlahat atau membuat jera dan kapok pelakunya.

Kesimpulan:

Rincian diatas tujuannya menemukan benang merah antara pro thogut(Demokrasi) yang membawakan fatwa-fatwa ulama bahwa berhukum selain hukum Allah adalah "Dosa besar". Dan anti Thogut(Muwahhidin) yang juga membawakan fatwa ulama bahwa berhukum selain Allah adalah Kafir.

Kedua kelompok ini sama-sama membawa fatwa Ulama, terkadang membawa fatwa ulama yang sama.
Ketahuilah ulama yang mengatakan "Dosa besar" bukanlah yang mereka maksud berhukum dengan "hukum Thogut"
Para Ulama Robbani mereka sepakat bahwa berhukum thogut adalah kufur"

Maka ketahuilah bahwa yang dimaksud Muwahiddin dengan  "Berhukum dengan selain hukum Allah" adalah "berhukum Thogut".

Inilah yang jelas dan muhkam.

Yang tidak satupun Ulama Rabbani yang mengatakan berhukum dengan hukum thogut tidak kafir.

Ketahuilah bahwa Thogut Demokrasi lebih jauh besar bahayanya dari   Thogut kuburan.

Karena Thogut Sistem Demokrasi ini melegalkan dan melindungi Thogut kuburan.

Bagaimana engkau mengaku seorang yang bertauhid hanya dengan mengingkari Thogut atau kesyirikan kuburan.
Sedangkan engkau loyal terhadap Thogut Demokrasi yang melegalkan semua kesyirikan??

Allah Ta'alaa mengatakan melalui lisan para rosulnya:

"Agar kalian menyembah Allah dan menjauhi Thogut"(QS.AnNahl: 36)

Abu Muhammad AlBatawi

HUKUM MENCELA ALLAH, ALQURAN DAN RASULULLAH

Hukum mencela Allah Alquran dan Rasulullah


 Kaum Muslimin disetiap zaman telah bersepakat bahwa orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya atau agama-Nya, maka wajib untuk dibunuh.

 Jika yang mencela adalah seorang Muslim, maka ketika itu ia telah murtad dan wajib dibunuh karena kemurtadannya tersebut.

 Jika yang mencela adalah seorang kafir dzimmi,maka batallah ikatan perjanjian untuk melindunginya dan wajib untuk dibunuh.

 Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma' (kesepakatan para sahabat) bahwa orang yang mencela Rasulullah wajib dibunuh. (Al-Ijma' Li-Ibnil Mundzir hal 153 no 722)

Berkata al-Khatthabi:

"Aku tidak mengetahui adanya perselisihan tentang (orang yang mencela) wajib untuk dibunuh jika dia (si pencela) seorang Muslim.."

Berkata Ibnu Qudamah:

"Barang siapa mencela Allah maka dia telah ka r, sama saja apakah dengan bergurau atau sungguh-sungguh. Demikian pula (sama hukumnya dengan) orang yang mengejek Allah atau ayat-ayat-Nya atau Rasul-Nya atau kitab- kitab-Nya..." (Al-Mughni)

Berkata Ibnu Hazm:

"Adapun mencela Allah maka tidak ada seorang Muslim pun di atas muka bumi yang menyelisihi bahwasanya hal itu adalah kekufuran (secara dzat- nya).

 Hanya saja Jahmiyyah dan Asy'ariyyah mengatakan: `Hal ini (pencelaan terhadap Allah) merupakan petunjuk adanya kekufuran, tetapi hal itu bukanlah kekufuran.'

Ibnu Hazm telah membantah pendapat kedua kelompok tersebut, beliau lalu berkata:

"Suatu kebenaran yang meyakinkan bahwa barang siapa yang mengejek sesuatu dari ayat-ayat Allah atau mengejek seorang Rasul dari para Rasul Allah maka dia menjadi kafir dan murtad karena hal itu.

Ibnu Hazm juga berkata:

"Benarlah apa yang telah kami sebutkan bahwasanya siapa saja yang mencela atau mengejek Allah; atau seseorang malaikat dari para malaikat atau seorang nabi dari para nabi atau sebuah ayat dan ayat-ayat Allah, maka dengan hal itu ia menjadi kafir yang murtad dan berlakulah hukum murtad padanya." (Al-Muhalla 2308 hal 408)


Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

"Jika dia (si pencela) seorang Muslim, maka telah terjadi ijma' bahwa dia wajib dibunuh, karena dia telah menjadi kafir yang murtad disebabkan (celaan tersebut), dan dia lebih buruk dari pada orang kafir (yang bukan murtad).

Karena seorang kafir (yang bukan murtad) mengagungkan Rabb tetapi meyakini agama batil sebagai kebenaran, namun tidak (melakukan) pengolok- olokan terhadap Allah dan pencelaan terhadap-Nya." (Ash Sharimul Maslul, hal 546)


 Berbeda dengan orang Islam yang mencela Allah dia telah mengetahui Islam sebagai agama yang benar sehingga memeluk agama Islam.

 Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin, bellau berkata:
Bagaimana seseorang bisa menghina dan mengejek sesuatu perkara yang diimani. Seorang yang beriman terhadap suatu perkara, maka dia harus mengagungkan perkara tersebut dan di dalam hatinya ada pengagungan yang layak dengan perkara tersebut.

Kekufuran ada dua:

1. Kufur i'radh (Kafir I'radh kekafiran dengan hanya berpaling dari Islam namun tanpa penentangan) dan

2. Kufur mu'aradhah (kekafiran yang disertai dengan adanya penentang terhadap Islam).

 Orang yang mengejek (beristihza) maka ia kafir dengan kekafiran mu'aradhah. Dan dia lebih besar (kejelekkannya) daripada orang yang hanya sujud kepada patung (tanpa melakukan penetangannya).

Syaikhul Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Jika yang mencela Allah adalah seorang kafir dzimmi, maka (hukumnya) sebagaimana jika ia mencela Rasul. Telah lalu nash dari Imam Ahmad bahwasanya barang siapa menyebut sesuatu yang menyindir Allah maka dia di- bunuh.

 Sama saja apakah dia seorang Muslim atau kafir. Sahabat-sahabat kami juga berkata:
"Barang siapa yang menyebut Allah, kitab-Nya, agama- Nya atau Rasul-Nya dengan kejelekan...", mereka menjadikan hukumnya sama, dan beliau juga berkata: "Perselisihan hanya pada masalah mencela Allah (apakah wajib dibunuh atau tidak), sedangkan pada masalah mencela Rasulullah maka tidak ada khilaf (akan wajib dibunuhnya). (as-Sharim alMaslul hal 555)

Syaikhul Ibnu Taimiyah menukil perkataan Iman Ahmad:

"Barang Siapa yang menyebut sesuatu yang mengejek Allah maka wajib dibunuh, baik dia Muslim atau kafir. Inilah pendapat penduduk Madinah." (as Sharim al-Maslul, hal 558)

Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad:

"Siapa saja memaki Nabi, baik Muslim atau kafir maka dia wajib dibunuh". (as-Sharim al-Maslul hal 558)

Selasa, 15 November 2016

ARTI KATA HUKUM

 Arti Hukum

Saya mendengar disebuah Radio seorang Ustadz berkata, :
"Orang yang tidak memakai jilbab adalah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah!!"

Subhanallah!!

Si Ustadz mengartikan arti "Hukum yang diambil dari kata "( حكم يحكم)hakama yahkumu" sebagai "AMAL"
seolah- olah dia menafsirkan firman Allah Ta'alaa :
ومن لمْ يَحْكُمْ
"Barangsiapa yang tidak berhukum"

Dengan makna
ومنْ لَمْ يَعْمَلْ
"Barangsiapa yang tidak beramal(mengerjakan)"

ini adalah keliru!!
Karena tidak didapati dikamus manapun bahwa kata "Hakama/Hukum" bermakna "Amal"!!

Adapun makna "Hukum atau Hakama حكم " adalah " qodho قضى " yang artinya "memutuskan perkara"

Silahkan lihat dikamus-kamus arab, diantaranya:
http://www.maajim.com/dictionary/%D8%AD%D9%83%D9%85

Jadi orang yang tidak berhukum adalah orang yang tidak memutuskan perkara.

Orang yang tidak berjilbab bukanlah orang yang tidak berhukum!
Akan tetapi orang yang tidak menjalankan hukum.
Orang yang tidak menjalankan hukum artinya tidak beramal.

Jadi seseorang memakai jilbab, sholat, zakat adalah orang yang beramal(berbuat) bukan berhukum!!

Oleh karena itu
Orang yang berhukum disebut "حاكم" Hakim.
Dan orang yang menjalankan hukum disebut "عامل" Amil atau orang yang beramal.

Oleh karena itu dalam bahasa arab "Penguasa" disebut dengan "Hakim atau "Hukkam"
Bukan "Amil" atau "Ummal"

Abu Hanien AlBatawi.

Senin, 14 November 2016

CIRI KHUSUS KHAWARIJ

CIRI-CIRI KHUSUS KHAWARIJ MENURUT PARA ULAMA.

Berkata Ibnu Taimiyyah رحمه الله تعالى:

وأصل قول الخوارج أنهم يكفرون بالذنب، ويعتقدون ذنباً ما ليس بذنب . أهـ
"Dasar utama madzhab khawarij adalah bahwasanya mereka mengkafirkan karena sebuah dosa, dan mereka meyakini dosa yang hal itu bukan dosa"
(Majmu' AlFatawaa.3/221 cetakan Darul ibnu Hazm)

Berkata Alhafidz Ibnu Hajar رحمه الله تعالى: tentang khawarij:

 وحُكْمُ مرتكب الكبيرة عندهم حُكمُ الكافر.أهـ
 "Dosa besar menurut mereka dihukumi kafir"
(Fathul Baari.Juz 12/297)

Berkata AsSyahrostani رحمه الله تعالى :

القول بالتبري من عثمان وعلي رضي الله عنهما ويقدمون ذلك على كل طاعة ولا يصححون المناكحات إلا على ذلك ويكفرون أصحاب الكبائر
"Mereka berpendapat berlepas diri dari Utsman dan 'Ali radhiallaahu 'anhumaa, dan mereka mendahulukan hal tersebut (mengkafirkan Utsman dan 'Ali) dari segala ketaatan. Dan mereka menganggap tidak sah pernikahan kecuali melakukan hal tersebut, dan mereka mengkafirkan pelaku dosa besar."
(AlMilal wa AlNihal, Hal: 54)

Berkata AsSyahrostani رحمه الله تعالى:

أن من أقوال الخوارج : إسقاطهم الرجم عن الزاني إذ ليس في القرآن ذكره، وإسقاطهم حد القذف عمن قذف المحصنين من الرجال مع وجوب الحد على قاذف المحصنات من النساء.أهـ
 " Dan dari pendapat-pendapat khawarij; mereka menggugurkan hukum rajam untuk pelaku zina, dengan alasan tidak ada penyebutannya di alqur'an, dan mereka menggugurkan hukum had qadzaf (menuduh zina) wanita-wanita muhshonat"
(AlMilal wa AnNihal, Hal: 58)

Berkata Alhafidz Ibnu Hajar رحمه الله تعالى:

  فأبطلوا رَجْمَ المحصن وقطعوا يد السارق من الإِبط. أهـ
"Mereka membatalkan hukum rajam dan memotong tangan pencuri dari ketiak"
 (Fathul bari juz 12 hal 297).

Sabtu, 12 November 2016

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya pun dituduh Khawarij.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya pun dituduh Khawarij.
Berkata Syaikh Abu Buthoin رحمه الله تعالى:

"بعد أن بين مذهب الخوارج : فإذا عرفت مذهب الخوارج، أن أصله التكفير بالذنوب وكفروا أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم واستحلوا قتلهم متقربين بذلك إلى الله، فإذا تبين لك ذلك تبين ضلال كثير من أهل هذه الأزمنة في زعمهم أن محمداً بن عبد الوهاب وأتباعه خوارج، ومذهبهم مخالف لمذهب الخوارج لأنهم يوالون جميع أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ويعتقدون فضلهم على من بعدهم ويوجبون اتباعهم ويدعون لهم ويضللون من قدح فيهم أو تنقص أحداً منهم، ولا يُكفرون بالذنوب ولا يُخرجون أصحابها من الإسلام، وإنما يُكفرون من أشرك بالله أو حسَّن الشرك، والمشرك كافر بالكتاب والسنة والإجماع، فكيف يجعل هؤلاء مثل أولئك، وإنما يقول ذلك معاند يقصد التنفير للعامة، أو يقول ذلك جاهلاً بمذهب الخوارج، ويقوله جهلاً منه . أهـ
[ مجموعة الرسائل والمسائل النجدية 2/175 ]
"Jika engkau mengetahui madzhab khawarij bahwa dasar aqidah mereka mengkafirkan pelaku dosa besar dan mengkafirkan para shahabat رسول الله صلى الله عليه وسلم dan menghalalkan membunuh mereka dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Maka akan jelas bagimu akan jelasnya kesesatan kebanyaknya orang pada masa ini, karena sangkaan mereka bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya sebagai khawarij,
Padahal madzhab mereka berbeda dengan madzhab khawarij dan mereka (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan pengikutnya) adalah orang-orang yang loyal kepada seluruh sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan mereka meyaqini bahwa mereka(shahabat nabi) lebih utama dari orang-orang setelahnya dan mereka mewajibkan mengikuti shahabat nabi dan mengajak (manusia untuk mengikuti mereka) dan mereka menganggap sesat orang yang menghina atau menjatuhkan salah seorang dari mereka(shahabat Nabi).
Dan mereka (syaikh dan pengikutnya) tidaklah mengkafirkan pelaku dosa-dosa(besar) dan tidak menganggap pelaku dosa besar keluar dari islam,
Akan tetapi yang mereka kafirkan adalah pelaku syirik kepada Allah dan orang yang menganggap baik kesyirikan.
Dan orang yang Musyrik adalah Kafir berdasarkan AlQuran, Sunnah dan Ijma' .
Bagaimana bisa menjadikan mereka (syaikh dan pengikutnya) seperti mereka(Khawarij)?.
Sesungguhnya yang mengatakan hal ini hanyalah orang yang pembangkang yang bertujuan untuk menjauhkan orang-orang awwam atau orang yang bodoh tentang madzhab Khawarij sehingga dia mengatakan itu karena kebodohan darinya.
(Kumpulan Risalah dan Masaail ulama Najd :2/174)

Biografi Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Buthoin رحمه الله تعالى
http://www.al-tawhed.net/shekh/showCat.aspx?id=21

Jumat, 11 November 2016

FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SADDAM HUSEIN

FATWA SYAIKH BIN BAZ TENTANG SADDAM HUSEIN

هل يجوز لعن حاكم العراق؟ لأن بعض الناس يقولون: إنه ما دام ينطق بالشهادتين نتوقف في لعنه، وهل يجزم بأنه كافر؟ وما رأي سماحتكم في رأي من يقول: بأنه كافر؟
"Apakah boleh melaknat presiden iraq(saddam husein)? Karena sebagian orang berkata, bahwa selama dia mengucapkan dua kalimat shahadat maka kita tawaqquf untuk melaknatnya, dan apakah boleh menetapkan bahwa dia (saddam) kafir?
Dan apa pendapatmu ya syaikh tentang  orang yang mengatakan bahwa dia kafir?

Jawab:
هو كافر وإن قال: لا إله إلا الله، حتى ولو صلى وصام، ما دام لم يتبرأ من مبادئ البعثية الإلحادية، ويعلن أنه تاب إلى الله منها وما تدعو إليه، ذلك أن البعثية كفر وضلال، فما لم يعلن هذا فهو كافر،
"Dia kafir meskipun dia mengucapkan " لا إله الا الله " meskipun dia sholat dan puasa selama dia belum berlepas diri dari prinsip partai Bats yang kufur dan sebelum dia mengumumkan bahwa dia taubat kepada Allah darinya (partai bats) dan prinsip partai bats.
Hal itu partai bats itu kufur dan sesat, maka selama dia belum mengumumkan hal ini(berlepas diri)  maka dia kafir.

Dikutip dari situs resmi syaikh bin baz.
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/257

Kamis, 10 November 2016

HUKUM RIBA DI DARUL HARBI MENURUT MADZHAB HANAFI

HUKUM RIBA TERHADAP KAFIR HARBI DI DARULHARBI MENURUT MADZHAB HANAFI

قال إبراهيم النخعي:
Berkata ibrahim anNakho'i:
 «لا بأس بالدينار بالدينارين في دار الحرب بين المسلمين وبين أهل الحرب» (أسنده الطحاوي).
Tidak mengapa satu dinar untuk dua dinar diDarul harbi antara kaum muslimin dan kafir harbi"

 أبو حنيفة:
Berkata Abu hanifah
«لو أن مسلما دخل أرض الحرب بأمان فباعهم الدرهم بالدرهمين لم يكن بذلك بأس، لأن أحكام المسلمين لا تجري عليهم، فبأي وجه أخذ أموالهم برضا منهم فهو جائز»
Seandainya seorang muslim masuk ke darul harbi dengan aman maka jika dia menukar 1 dirham dengan 2 dirham(riba),  maka hal itu tidak mengapa karena hukum kaum muslimin tidak berlaku atad mereka, maka dengan bentuk apapun mengambil harta dari mereka dengan keridhoan mereka, maka boleh"

Dalil mereka adalah:

berkata: Imam AtThohawi رحمه الله تعالى:

وفي صحيح مسلم (2|886) أن رسول الله r قال في خطبة الوداع: «وربا الجاهلية موضوع. وأول ربا أضع ربانا: ربا عباس بن عبد المطلب، فإنه
 موضوع كله». قال الطحاوي: «فكان في ذلك ما قد دل على أن الربا قد كان بمكة قائما لما كانت دار حرب حتى فتحت. لأن ذهاب الجاهلية إنما كان بفتحها. وكان في قول رسول الله r: "أول ربا أضع ربانا ربا العباس بن عبد المطلب". فدل ذلك أن ربا العباس قد كان قائما حتى وضعه رسول الله r. لأنه لا يضع إلا ما قد كان قائما، لا ما قد سقط قبل وضعه إياه. وكان فتح خيبر في سنة سبع من الهجرة، وكان فتح مكة في السنة الثامنة من الهجرة، وكانت حجة الوداع في السنة العاشرة من الهجرة. ففي ذلك ما قد دل أنه قد كان للعباس ربا إلى أن كان فتح مكة، وقد كان مسلما قبل ذلك. وفي ذلك ما قد دل على أن الربا قد كان حلالا بين المسلمين وبين المشركين بمكة لما كانت دار حرب، وهو حينئذ حرام بين المسلمين في دار الإسلام. وفي ذلك ما قد دل على إباحة الربا بين المسلمين وبين أهل الحرب في دار الحرب كما يقوله أبو حنيفة والثوري».

Di dalam shohih muslim (2/886)
"Bahwa rasulullah صلى الله عليه وسلم betkhutbah dalam haji wada' :

وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُهُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi sendiri, pen.). Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya”  (HR. Abu Dawud no. 1907.)

Berkata AtThohawi رحمه الله تعالى:
"Dan pada hal tersebut sungguh telah menunjukkan bahwasanya Riba pernah terjadi diMekkah disaat mekkah masih menjadi Darul harb sampai mekkah ditaklukkan.
Dikarenakan hilangnya masa jahiliyyah adalah sebab diTaklukkannya Mekkah,
Dan adapun perkataan Rosulullah صلى الله عليه وسلم :
 Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muthallib"
Maka ini menunjukkan bahwa riba Abbas pernah ada sampai Rasulullah menghapusnya, dan Rasulullah tidak mungkin menghapus (riba) kecuali memang sebelumnya pernah ada, bukan karena sudah gugur sebelum dihapus riba itu.
Dan penaklukkan khoibar pada tahun 7 hijriyah dan penaklukkan Mekkah pada tahum 8 hijriyah dan haji wada' pada tahun 10 hijriyah dan hal itu benar-benar menunjukkan bahwa Abbas (paman Nabi) pernah melakukan Riba sampai ditaklukkan Mekkah dan dia (Abbas) sebelumnya(penaklukkan Mekkah) adalah muslim.
Dan hal itu menunjukkan bahwa Riba sebelumnya adalah halal antara kaum muslimin dan musyrikin diMekkah takkala menjadi DarulHarbi,
Dan pada saat itu pula Riba haram antara kaum muslimin diDarul islam.
Dan pada hal ini menunjukan akan bolehnya Riba antara kaum muslimin dan kafir harbi diDarul Harbi sebagaimana telah berpendapat hal tersebut Abu Hanifah"

Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan muridnya Muhammad bin Hasan dan juga pendapat beberapa Ulama-ulama iraq seperti Sofyan Tsauri (161 H) dan Ibnu AlMubarak dan brohim AnNakhoi(95 H).
Dan ini adalah salah satu pendapat dari madzhab imam Ahmad(lihat disyarah AzZarkasyi) dan Ibnu Taimiah condong dengan pendapat ini.
dan juga pendapat Ibnu Majisyun dari madzhab Maliki(212 H).

Dikutip dari:

http://www.ibnamin.com/riba.htm