Sabtu, 31 Desember 2016

RIWAYAT LEMAH TAAT PENGUASA YANG MEMUKUL DAN MENGAMBIL HARTA


LEMAHNYA RIWAYAT ABU SALAM DARI HUDZAIFAH.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan ta’atlah.”
(HR. Muslim no. 1847)
Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalur muawiyah bin salam, berkata, "telah menceritakan kepadaku Zaid bin Salam dari Abu salam dari Hudzaifah"
Hadist ini lemah secara sanad dan matan.
KELEMAHAN DARI SISI SANADNYA YANG MURSAL ATAU TERPUTUS.
Para ulama hadits mutaqoddimin menilai hadits ini Mursal (gugur perawinya atau terputus sanadnya).
AdDaruquthni رحمه الله berkata,
"أبو سلام لم يسمع من حذيفة، ولا من نظرائه الذين نزلوا العراق، لأن حذيفة توفي بعد قتل عثمان، رضي الله عنه، بليال".
"Abu salam tidak mendengar hadits dari hudzaifah dan juga dari orang yang semisalnya yang tinggal di Iraq dikarenakan Hudzaifah wafat beberapa malam setelah terbunuhnya Usman رضي الله عنه"
(Al Ilzaamaat wa AtTattabu', hal.182)
Ibnu Hajar رحمه الله berkata,
وقال ابن حجر في (تهذيب التهذيب 10/296): "أرسل عن حذيفة وأبي ذر وغيرهما".
"(Abu salam) memursalkan hadits dari Hudzaifah dan Abu dzar dan juga selain keduanya"
(Tahdzib AtTahdzib, juz.10/296)
Ad Dzahabi رحمه الله berkata,
"حدث عن: حذيفة، وثوبان، وعلي، وأبي ذر، وعمرو بن عبسة، وكثير من ذلك مراسيل، كعادة الشاميين يرسلون عن الكبار".
"(Abu salam) menceritakan dari Hudzaifah, Tsauban, Ali, Abu Dzar, Amr bin Absah dan banyak dari hal itu secara mursal seperti kebiasaan (perawi) dari Syam yang suka memursalkan hadits dari para pembesar-pembesar(shahabat)".
(Siyar 'Alaam An Nubalaa, jus.4/355)
KELEMAHAN DARI SEGI MAKNA ATAU MATAN
Hadits ini bertentangan dengan riwayat shohih perbuatan shahabat Abdullah bin Ash, takala Amir madinah ingin mengambil sebidang tanahnya untuk keperluan pemerintahan maka Abdullah bin Ash bersama orang-orangnya membawa senjata untuk berperang dan berkata,
"Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata,
من قتل دون ماله فهو شهيد
"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid"
(HR.Bukhori no.2348, Nasaai no.3547/3548, Abu daud no.4771)
Syaikh Muqbil Al Wadi رحمه الله berkata,
" وفي حديث حذيفة هذا زيادة ليست في حديث حذيفة المتفق عليه وهي قوله وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك! فهذه الزيادة ضعيفة لأنها من هذه الطريق المنقطعة".
"Dan didalam hadits Hudzaifah ini ada tambahan yang bukan terdapat dalam riwayat hadits hudzaifah yang disepakati(maknanya), yaitu perkataan,
" walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu"!, maka tambahan ini lemah dikarenakan diriwayatkan dari jalur yang terputus ini".
(Fi Tahqiiqihi 'ala Al Ilzaamaat wa At Tattabu' hal.182)
Tambahan:
jika seandainya hadits ini di anggap shohih maka maknanya bukanlah perintah untuk mentaati pemimpin yang berhukum dengan hukum Thogut,
karena tidak satupun Salafussholih yang memahami bahwa pemimpin yang zholim yang tidak mengambil sunnah dan petunjuk bermakna pemimpin yang berhukum thogut!!
Karena jelas dalam dalil yang Muhkam dan jelas bahwa kita dilarang mendekati Thogut, lalu bagaimana mungkin kita bisa taat dengan pemimpin berhukum Thogut?
Dan riwayat inipun bertentangan dengan jalur shohih dari muslim yang menjelaskan ketaatan kepada pemimpin zholim selama mereka berhukum dengan AlQuran dan Sunnah.
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
إن أُمِّر عليكم عبدٌ مجدَّع يقودكم بكتاب الله تعالى فاسمعوا له وأطيعوا
"Jika kalian dipimpin oleh budak Habasyi yang lumpuh yang dia memimpin kalian dengan kitabullah maka tetap dengarlah dan taatilah dia"
(HR.Muslim/kitab Imaroh no.1838)
dalam lafadz lain
"ما أقادكم بكتاب الله
"Selama mereka memimpin kalian dengan kitabullah"
Maka syarat dari pemimpin yang ditaati adalah pemimpin muslim yang berhukum dengan Kitabullah bukan dengan hukum thogut.
Karena pemimpin yang fajir dan ahli maksiat yang berhukum dengan kitabullah, maka kepemimpinannya dengan AlQuran dan Sunnah adalah untuk kemashlahatan kaum muslimin sedangkan kemaksiatannya untuk dia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar