Berkata Syaikh Sholih Utsaimin رحمه الله تعالى:
امرأة اشترطت لنفسها على المتقدم لها أنه لو تزوج عليها فهي طالقـ، فهل تطلق بمجرد عقده الثانية أو لها الخيار؟
"Jika seseorang perempuan mensyaratkan kepada orang yang ingin menikahinya untuk dirinya, bahwa jika seandainya dia (suami) menikah lagi setelahnya maka dia tertholaq,
Maka apakah dia(istri yang mensyaratkan) tertolak hanya karena (suami) mengadakan aqad(nikah) lagi dengan yang kedua atau sang istri(pertama) diberi pilihan?
والجواب أن نقول: أنه على حسب الشرط الذي حصل ، فإذا قالت: إن تزوجت فأنا طالق.
قال نعم، واتفقا على هذا ثم عقد عليها وشرط هذا لها فتزوج فإنها تطلق ،
ولكن لو قالت فلي الفسخ فهو أحسن حتى يصير الأمر بيدها.
Maka jawabannya kita katakan: maka hal itu tergantung dari pensyaratan yang telah terjadi, jika si (wanita) mengatakan, "jika engkau menikah lagi maka aku tertalaq" dan si laki-laki mengatakan, "ya/ok", dan keduanya telah sepakat atas hal ini kemudian dia meng Aqadnya(menikahinya) serta menerima syarat ini, namun dia menikah(lagi dengan yang lain) maka sang wanita itu terthalaq,
Akan tetapi seandainya dia(wanita) mengatakan:"(jika engkau menikah lagi) maka aku boleh menfaskakh(membatalkan) pernikahan ini".
Maka hal ini lebih baik sehingga perkara bisa kembali lagi ketanganya(si wanita bisa menimbang-nimbang kembali)".
(Syarah Mandzumah Ushulilfiqh wa qowaa'iduhu/340)
قال نعم، واتفقا على هذا ثم عقد عليها وشرط هذا لها فتزوج فإنها تطلق ،
ولكن لو قالت فلي الفسخ فهو أحسن حتى يصير الأمر بيدها.
Maka jawabannya kita katakan: maka hal itu tergantung dari pensyaratan yang telah terjadi, jika si (wanita) mengatakan, "jika engkau menikah lagi maka aku tertalaq" dan si laki-laki mengatakan, "ya/ok", dan keduanya telah sepakat atas hal ini kemudian dia meng Aqadnya(menikahinya) serta menerima syarat ini, namun dia menikah(lagi dengan yang lain) maka sang wanita itu terthalaq,
Akan tetapi seandainya dia(wanita) mengatakan:"(jika engkau menikah lagi) maka aku boleh menfaskakh(membatalkan) pernikahan ini".
Maka hal ini lebih baik sehingga perkara bisa kembali lagi ketanganya(si wanita bisa menimbang-nimbang kembali)".
(Syarah Mandzumah Ushulilfiqh wa qowaa'iduhu/340)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar