SHALAT SUNNAH SAFAR??
Sebagian Ulama seperti imam AnNawawi رحمه الله تعالى menyunahkan untuk shalat sunnah safar ini, berdasarkan riwayat dari Muth'im bin Miqdam berkata: bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا خَلَفَ عَبْدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ سَفَرًا
"Tidak ada yang lebih mulia dari sesuatu yang ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya dari dua rakaat yang dia lakukan disisi mereka ketika ia hendak safar"
(HR.Ibnu Abi Syaibah didalam "AlMushonnaf, No.4912)
"Tidak ada yang lebih mulia dari sesuatu yang ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya dari dua rakaat yang dia lakukan disisi mereka ketika ia hendak safar"
(HR.Ibnu Abi Syaibah didalam "AlMushonnaf, No.4912)
Namun hadits ini dan yang semaknanya dihukumi lemah oleh para ulama hadits.
Seperti Ibnu Muflih mengatakan "sanadnya terputus"(Al-Furu', 2/408)
Dan juga dilemahkan oleh AlHafidz Al-Iraqi(Takhrij Al-ihyaa, 5/129)
Dan juga dilemahkan oleh Syaikh AlBaani.
Seperti Ibnu Muflih mengatakan "sanadnya terputus"(Al-Furu', 2/408)
Dan juga dilemahkan oleh AlHafidz Al-Iraqi(Takhrij Al-ihyaa, 5/129)
Dan juga dilemahkan oleh Syaikh AlBaani.
Namun disana terdapat dalil shahih yang menunjukkan sunnahnya shalat 2 rakaat ketika keluar rumah, baik dalam rangka safar atau tidak safar.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
" إذا خرجت مِن مَنْزِلك فَصَلّ ركعتين يمنعانك مِن مخرج السوء ، و إذا دخلت إلى مَنْزِلك فَصَلّ ركعتين يمنعانك مِن مدخل السوء " .
"Jika kamu (hendak) keluar dari rumahnya maka shalatlah 2 rakaat (sehinggga) 2 rakaat itu mencegahmu dari tempat keluar yang buruk dan jika engkau telah masuk kedalam rumahmu maka shalatlah 2 rakaat (sehingga) 2 rakaat itu mencegahmu dari tempat masuk yang buruk"
(HR.Baihaqi dalam Syuab Al-iman dan Al-Bazaar)
Hadits ini dihasankan oleh ibnu Hajar dan diShahihkan Syaikh AlBaani.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
" إذا خرجت مِن مَنْزِلك فَصَلّ ركعتين يمنعانك مِن مخرج السوء ، و إذا دخلت إلى مَنْزِلك فَصَلّ ركعتين يمنعانك مِن مدخل السوء " .
"Jika kamu (hendak) keluar dari rumahnya maka shalatlah 2 rakaat (sehinggga) 2 rakaat itu mencegahmu dari tempat keluar yang buruk dan jika engkau telah masuk kedalam rumahmu maka shalatlah 2 rakaat (sehingga) 2 rakaat itu mencegahmu dari tempat masuk yang buruk"
(HR.Baihaqi dalam Syuab Al-iman dan Al-Bazaar)
Hadits ini dihasankan oleh ibnu Hajar dan diShahihkan Syaikh AlBaani.
Dan juga dikuatkan dengan perintah untuk melakukan shalat sunnah dirumah
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
(Jadikanlah shalat kalian (selain shalat wajib) dirumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah-rumah kalian kuburan"
(Muttafaq 'Alaihi)
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
(Jadikanlah shalat kalian (selain shalat wajib) dirumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah-rumah kalian kuburan"
(Muttafaq 'Alaihi)
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
"Jika seseorang dari kalian telah menyelesaikan shalat(wajib) dimasjidnya maka jadikanlah dirumahnya bagian dari shalatnya(sunnah) , maka sesungguhnya Allah akan menjadikan shalat(sunnah)nya dirumahnya sebagai kebaikan"
(HR.Muslim)
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
"Jika seseorang dari kalian telah menyelesaikan shalat(wajib) dimasjidnya maka jadikanlah dirumahnya bagian dari shalatnya(sunnah) , maka sesungguhnya Allah akan menjadikan shalat(sunnah)nya dirumahnya sebagai kebaikan"
(HR.Muslim)
Kesimpulannya:
Disunnahkan untuk shalat sunnah dua rakaat setiap keluar atau masuk kerumah baik untuk safar atau selainnya.
Disunnahkan untuk shalat sunnah dua rakaat setiap keluar atau masuk kerumah baik untuk safar atau selainnya.
والله تعالى أعلم
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=236910
Tidak ada komentar:
Posting Komentar