*UCAPAN YANG MUKAFFIRAT (MENJATUHKAN KEPADA KEKUFURAN) MENURUT SALAFUSSHALIH*
Abu zaed Al-Qairawani (1) رحمه الله (Wafat 386 H) berkata dalam kitabnya-An-Nawwadir dalam bantahannya terhadap Ibnu habib:
كما جاء في الأثر: الإيمان بالله والصلاة والزكاة والصوم والحج على المستطيع. فمن ترك واحدة منهن كان كافراً، ومن ترك سواهن من الأوامر، أو ركب ما نهي عنه فذلك ذنب إن شاء الله غفره أو عاقبه عليه.
وهذا الذي قال ابن حبيب في تكفير من أقر بفرض الزكاة أو الصوم وتركه عمداً أو تهاوناً حتى زال الوقت إنه كافر، فقول انفرد به. وقد أجمع الأئمة أنهم يصلون عليه، ويورث بالإسلام ويرث، ويدفن مع المسلمين. وما ذكر من الحديث فلم يذكر في الحديث في تارك الصلاة هل هو جحد أو تفريط ولا فسر الكفر. وفي إجماعهم على توبته والصلاة عليه ما يدل أنه لا يراد به الخروج من الإيمان كخروج المشرك بالله الجاحد له، والله أعلم.
وهذا قول الخوارج إلا من قال: لا أصلي فهذا قد رد ما دعا الله إليه عناداً. وهذا كقول أهل الردة لا نؤدي الزكاة. ومن رد على الله أمره أو على رسوله رداً مجرداً هكذا فلم يجب إلى دعوته، كما قال إبليس لا أسجد، فكان بذلك كافراً رجيماً وهو بخلاف من ترك ذلك تفريطاً وغرة ومعصية.
(Ibnu Habib berhujjah) bahwa sebagaimana yang terdapat dalam atsar (Rukun Islam) adalah beriman kepada Allah lalu menunaikan salat, zakat, puasa, dan haji bagi yang mampu, barangsiapa meninggalkan salah satu dari hal ini, maka ia menjadi kafir, dan barangsiapa meninggalkan selain hal ini dari apa-apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa-apa yang dilarang, maka dia hanya berdosa dengan dosa yang akan diampuni oleh Allah atau dia akan disiksa oleh-Nya atas dosa tersebut jika Dia menghendakinya. Pendapat Ibnu Habib ini tentang pengkafiran terhadap orang yang mengakui kewajiban zakat atau puasa akan tetapi meninggalkan pelaksanaannya karena sengaja atau menggampangkannya bahwa orang ini kafir, adalah pendapat yang menyendiri. Karena para imam telah bersepakat bahwa orang ini boleh dishalati, boleh diwarisi hartanya karena keislamannya, boleh mewarisi harta orang muslim, dan boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Adapun hadits yang disebutkan oleh Ibnu Habib (yaitu hadits yang terkesan mengkafirkan orang yang sekedar meninggalkan salat) tidak terdapat padanya penjelasan tentang bagaimana orang itu meninggalkan salat, apakah dengan mengingkari kewajibannya atau hanya dengan sekedar kelalaian saja, dan tidak dijelaskan pada hadits itu maksud bagi kata 'kafir' itu. Sedangkan dalam kesepakatan para imam bahwa orang itu diterima taubatnya dan disalati terdapat petunjuk bahwa hadits itu tidak bermakna bahwa keluarnya orang yang sekedar meninggalkan salat dari keimanan seperti keluarnya orang yang menyekutukan Allah dan mengingkari-Nya dari keimanan, Allahu a'lam.
Dan pendapat (Ibnu Habib) ini adalah pendapat khawarij kecuali pendapat yang menetapkan kafirnya orang yang mengatakan (langsung dengan lisannya): 'Saya tidak akan salat,' maka (yang mengucapkan) seperti ini telah menolak seruan Allah kepadanya dengan penentangan. Dan ini seperti ucapan Ahli riddah (orang-orang murtad yang di perangi oleh Abu Bakar): 'Saya tidak akan menunaikan zakat.' Barangsiapa membantah perintah Allah atau perintah rasul-Nya dengan sekedar bantahan seperti ini dan tidak memenuhi seruannya, maka perkataannya sebagaimana perkataan iblis: 'Saya tidak akan sujud,' maka ia dengan (ucapan) tersebut menjadi kafir dan terkutuk.
Dan hal ini berbeda dengan orang yang hanya meninggalkannya karena lalai, tertipu atau bermaksiat (tanpa membantah dengan ucapan penolakan)."
(Dikutip dari kitab An-Nawadir wa Az-Ziyaadaat hal:538)👇🏻
https://books.google.co.id/books?id=O2BLCwAAQBAJ&pg=PA538&lpg=PA538&dq=
1- Ad-Dzahabi berkata dalam kitabnya-Siyaar-A'laam An-Nubalaa:
وَكَانَ -رَحِمَهُ اللهُ- عَلَى طَريقَةِ السَّلَفِ فِي الأُصُوْلِ، لاَ يَدْرِي الكَلاَمَ، وَلاَ يتَأَوَّلُ
'Beliau (Abu zaed Al-Qairawani) رحمه الله - mengikuti jalan salaf pada ushul(pokok-pokok dasar agama) dan tidak mengenal ilmu kalam dan tidak mentakwil'.
(Siyar a'laam An-Nubalaa-ibnu abi zaed-Juz 17)
Dan disebutkan dalam kitab -As-Sunnah karangan Abdullah bin Al-Imam ahmad dan As-Sunnah karangan Al-khallal dan Syarh ushul i'tiqad ahlisunnah waljamaa'ah karangan Al-Laalikaai)
عن مَعْقِلُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَبْسِيُّ، قَالَ: قَدِمَ عَلَيْنَا سَالِمٌ الْأَفْطَسُ بِالْإِرْجَاءِ، فَنَفَرَ مِنْهُ أَصْحَابُنَا نِفَارًا شَدِيدًا ... فَجَلَسْتُ إِلَى نَافِعٍ فَقُلْتُ لَهُ: ... إِنَّهُمْ يَقُولُونَ: نَحْنُ نُقِرُّ بِالصَّلَاةِ فَرِيضَةً وَلَا نُصَلِّي، وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَنَحْنُ نَشْرَبُهَا، وَإِنَّ نِكَاحَ الْأُمَّهَاتِ حَرَامٌ وَنَحْنُ نُرِيدُهُ، فَنَتَرَ يَدَهُ مِنْ يَدِي وَقَالَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا فَهُوَ كَافِرٌ.
'Dari Ma'qil bin Ubaidillah Al-Absiyy dengan berkata: 'Salim Al-Afthas datang kepada kami dengan membawa paham murjiah maka shahabat-shahabat (ahli ilmu) kami benar-benar lari menjauhinya....
(Dan Ma'qil berkata): 'aku pernah duduk dimajlis nafi' (murid ibnu umar رضي الله عنه) dan aku berkata kepadanya:..'sesungguhnya mereka mengatakan: 'kami mengakui shalat itu wajib tapi kami tidak shalat dan kami tahu bahwa khamer itu haram namun kami meminumnya dan bahwa menikahi ibu-ibu kami haram namun kami menginginkannya'.
Maka tiba-tiba tangan nafi' melepas genggamannya dari tanganku(seperti orang yang kaget marah) dan berkata: 'barangsiapa yang melakukan (mengucapkan) hal ini maka dia kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar