Senin, 10 Juni 2019

KEKELIRUAN MEMAHAMI HADITS

*KEKELIRUAN MEMAHAMI HADITS*

Sebagian orang keliru dalam memahami hadits tentang bolehnya makan dan minum meskipun sudah terdengar azan shubuh.
Yaitu pada hadits Abu hurairah رضي الله عنه, bahwa rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata :

إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
"Jika salah seorang dari kalian mendengar azan sedangkan wadah (gelas, piring atau sendok) masih ada di tangannya,maka janganlah meletakkannya sehingga dia memenuhi hajatnya tersebut (menghabiskan sampai selesai).'
(HR.Abu dawwud)

Sedangkan Allah عز وجل telah memberi batas mulai puasa adalah terbitnya fajar (shubuh)sebagaimana firmannya:

وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ
'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar(shubuh)'.
[Surat Al-Baqarah 187]

Pertanyaan: 'Apakah hadits diatas bertentangan dengan ayat atau sebagai pembatas dari kemutlakkan ayat?'

Jawab:
'Hadits di atas tidaklah bertentangan dengan ayat dan bukan pula sebagai pembatas dalil ayat dengan beberapa alasan berikut:

1- Hadits tersebut tidak sama sekali pada matannya yang menunjukkan tentang puasa.
Mungkin saja konteks haditsnya bukan saat sahur tapi pada waktu sedang menyantap hidangan lalu terdengar azan, apakah segera shalat atau boleh terus makan.
Dan jawabannya adalah terus makan dan minum sampai tuntas dan baru berangkat shalat berjamaah dimasjid.

2- Dalam hadts tersebut tidak menyebutkan azan shubuh, bisa saja azan magrib, isya atau azan pertama sebelum shubuh, karena merupakan sunnah untuk azan sebelum masuk azan shubuh.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu umar dan aisyah رضي الله عنهما berkata:

أَنَّ بِلالا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ )
'Bahwa bilal azan diwaktu malam (sebelum shubuh) lalu nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: '(tetaplah) makan dan minumlah kalian sehingga terdengar azan ibnu ummi maktum, karena sesungguhnya dia (ibnu ummi maktum) tidak lah azan kecuali telah terbit fajar(masuk shubuh)'.
(Mutaffaq 'Alaihi)

3- Dan hal ini yang dipahami oleh para ulama mutaqaddimin (terdahulu).
Sebagaimana Abu Sulaiman Al-Khatthabi (wafat 388 H) yang berkata:
هذا مبني على قوله عليه الصلاة والسلام على أن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم.
'(Hadits abu hurairah) ini berdasarkan sabda nabi عليه والصلاة والسلام yang menjelaskan bahwa bilal azan dimalam hari, maka makan dan minumlah sehingga terdengar azan ibnu ummi maktum'.
(MirqatulMafaatih Fi Syarh Al-MisykatulMashabih LiMuhammad Al-Khatib At-Tibrizi(Wafat 741 H) Juz.4 .kitab Ashoum. Syarah hadits no :1988).

Al-Baihaqi (Wafat 458 H)  falam kitab sunannya-Bab kitab Shiyaam-Juz 4 berkata:
وهذا إن صح محمول عند عوام أهل العلم على أنه صلى الله عليه وسلم علم أنه ينادي قبل طلوع الفجر
'Hadits ini jikalah shahih maka ditafsirkan menurut mayoritas ahli ilmu bahwa rasulullah صلى الله عليه وسلم (membolehkan hal tersebut) pada azan sebelum shubuh.'

3- Jumhur ulama menyatakan mengatakan bahwa orang yang mengetahui telah masuk waktu shubuh namun dia menyengaja makan maka batal puasanya.

An-Nawawi dalam kitabnya Majmu' Syarh Al-Muhaddzab-Kitab As-Shaum.6/322.
ذكرنا أن من طلع الفجر وفي فيه طعام فليلفظه ويتم صومه ، فإن ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه ، وهذا لا خلاف فيه..
'Telah kami sebutkan bahwa seseorang yang tahu bahwa telah terbit fajar dan pada mulutnya ada makanan maka dia harus melepehkannya lalu menyempurnakan puasanya, jika dia menelannya setelah dia tahu akan fajar(masuk shubuh) maka batal puasanya, perkara ini tidak ada khilaf padanya(Ijma)'.

Ibnu Hazm Al-Andalusi(Wafat 456 H) berkata dalam kitabnya Al-Muhallaa-Kitab As-Shiyaam-Juz 4:
فمن رأى الفجر وهو يأكل فليقذف ما في فمه من طعام أو شراب ، وليصم ، ولا قضاء عليه
'Barang siapa yang melihat fajar (masuk shubuh) sedang dia sedang makan, dia harus memuntahkan apa yang ada dimulutnya dari makanan atau minuman maka tidak ada qhadha baginya'.

والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar