Kamis, 29 Maret 2018

Kun yah

*kunyah*
Hukum kunyah berdasarkan pendapat yang rajih adalah sunnah sebagaimana AlImam bukhori رحمه الله meletakkan bab tentang kunyah dalam kitabnya Adab mufrad dan ibnu Qoyyim رحمه الله dalam kitab tuhfatulwadud fii ahkaamilmaulud membuat pasal tentang kunyah, dan tentang sunnahnya kunyah ini sunnah ditegaskan oleh Syaikh Abdurrazzaq bin muhsin AlBadr حفظه الله

Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang kunyah

1- Kunyah adalah panggilan yang diawali "Abu atau "Ummu".

2- Kunyah bisa juga untuk orang kafir, fasiq jika tidak dikenal kecuali namanya dan jika pada namanya ada hal yang menyelisihi syariat, maka orang ini dipanggil dengan kunyahnya.
Sebagaimana Allah Ta'alaa berfirman:
(ِ تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ)
"Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia"
[Surat Al-Lahab 1]
Imam Nawawi رحمه الله menyebutkan bahwa penyebutan dengan kunyah Abu Lahab karena buruknya nama aslinya Abu lahab yaitu "Abdul'uzza" (hamba uzza)
3- Kunyah tidak harus dengan nama anaknya, boleh kunyah dengan nama benda mati atau hewan, sebagaimana  kunyah "Abu turab"(bapak debu) kepada Ali bin Abu thalib dan "Abu Hirr" atau "Abu hurairah"(bapak kucing)

4- kunyah tidak harus dengan nama anak sendiri.
Contoh abu bakar رضي الله عنه, padahal beliau tidak memiliki anak bernama "Bakar"

5- Kunyah tidak harus dengan nama anak yang paling besar, meskipun hal ini lebih utama,
Sebagaimana dalam shahih Abu Daud bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya kepada Hani رضي الله عنه tentang anak-anaknya, kemudian Hani menjawab "Syuraih, Muslim dan Abdullah, kemudian beliau menanyakan "siapa yang paling besar?", kemudian Hani menyebutkan "Muslim" kemudian beliau berkata, 
فأنت أبو شريخ
"Maka kamu adalah Abu Suraih"

6- Boleh kunyah dengan nama anak perempuan, sebagaimana Shahabat Nabi yang bernama Abu Dardaa dan istrinya Ummu Dardaa رضي الله عنهما

7- Boleh memiliki kunyah lebih dari satu dari beberapa nama anaknya sebagaimana Ustman bin Affan رضي الله عنهmemiliki beberapa kunyah yaitu, Abu amr, Abu Abdullah dan Abu Laila(anak perempuannya)

8- Orang yang tidak punya anak boleh memiliki kunyah, sebagaimana Aisyah رضي الله عنها diberi kunyah dengan "Ummu Abdillah"

9- Boleh kunyah sebelum menikah atau ketika dikandungan dan belum lahir, sebagaimana Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan dia Kunyah "Abu Abdurrahman" padahal dia belum lahir.
Dan imam AlBukhori membuat satu bab dalam kitab Adab Mufrod "Bab kunyah sebelum dia dilahirkan"

10- tidak mengapa memberi kunyah kepada anak kecil atau balita,
Sebagaimana dalam riwayat muslim bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menamai saudaranya Anas bin Malik yang masih menyusui dengan "Abu Umair"

والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar