Rabu, 12 Oktober 2016
FATWA ULAMA TENTANG SYIRIK HUKUM
Berkata syaikh Sulaiman bin Samhan رحمه الله تعالى :
"Jika kalian telah memahami bahwa berhukum kepada Thogut adalah kufur dan Allah telah menyebutkan didalan kitabnya, bahwa kekufuran lebih besar(perkaranya) dari pembunuhan, dimana Allah Ta'ala berfirman:
الفتنة أكبر من القتل
"Fitnah(Syirik/Kufur) lebih besar(bahayanya) dari pembunuhan"
[AlBaqoroh:217]
Dan fitnah maksudnya adalah Kekufuran.
Maka seandainya terbunuh semua orang yang ada dipedalaman dan perkotaan sehingga semuanya musnah(terbunuh semua) maka hal ini lebih ringan dari pada mengangkat dimuka bumi seorang Thogut yang berhukum(memutuskan perkara) menyelisihi syariat islam yang telah diutus dengannya Rasulullah صلى الله عليه وسلم"
Berkata Syaikhul Islam ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى:seseorang takala dia menghalalkan sesuatu yang haram-disepakati keharamannya- atau mengharamkan yang dihalalkan-yang disepakati kehalalannya
- atau mengganti syariat Allah-yang telah disepakati-maka dia menjadi kafir Murtad berdasarkan kesepakan Fuqohaa"
(Majmu' AlFatawa 3/267)
Berkata Ibnu Hazm رحمه الله تعالى ketika mentafsirkan firman Allah Ta'alaa.
(اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ....
[Surat At-Taubah : 31]
Takala Yahudi dan Nasrani mengharamkan apa-apa yang diharamkan dan menghalalkan yang dihalalkan ulama-ulama dan rahib-rahib mereka dan ini(dikategorikan) menjadikan Rububiyyah(penuhanan) yang sah dan ibadah yang sah dan mereka telah mendekati dengannya(ibadah tersebut),
maka Allah ta'ala pun menamakan Perbuatan ini dengan "Menjadikan Tuhan-tuhan dan peribadatan selain Allah" dan ini adalah perbuatan syirik tanpa khilafiyah".
(Alfashl:3/266)
Dan berkata Ibnu Katsir رحمه الله تعالى:
Barangsiapa meninggalkan syariat yang muhkam(jelas) yang diturunkan atas Muhammad bin Abdullah penutup para Nabi dan memutuskan perkara dari selainnya dari syariat-syariat yang dibatalkan, maka dia kufur.
Bagaimana dengan orang yang bertahakum kepada (syariat) Yasiq dan mendahulukannya darinya(syariat Allah)?
Maka orang seperti ini kufur berdasarkan ijma Muslimin.
"Dan Allah Ta'alaa berfirman:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
[AlMaidah: 50]
Dan firman Allah Ta'alaa:
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
[AnNisaa: 65]
(AlBidayah wa AnNihaayah: 13/139)
Berkata AsSyinqithi رحمه الله تعالى:
"Syirik kepada Allah didalam hukumnya sama dengan syirik kepada Allah didalam beribadah kepadanya dan keduanya satu makna dan tidak ada beda antara keduanya sama sekali.
Barangsiapa yang mengikuti peraturan selain(menyelisihi) peraturan Allah dan syariat selain syariat Allah atau undang-undang yang dibuat manusia yang menyelisihi syariat Allah dan perpaling dari cahaya(wahyu) langit yang Allah turunkan melalui lisan rasulnya.
Dan barangsiapa yang melakukan ini maka sama sekali tidak ada bedanya dia dengan orang yang menyembah patung dan sujud kepada berhala dalam bentuk apapun.
Kedua-duanya adalah orang yang berbuat syirik kepada Allah,
Yang ini berbuat syirik kepada Allah dalam beribadah kepadanya,
Dan ini (orang yang lainnya) berbuat syirik didalam hukumnya.
Maka hukum berbuat syirik didalam beribah kepadanya dan syirik dalam hukumnya keduanya adalah sama...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar