Sabtu, 25 Februari 2017

Perkataan Syaikh M.Amin syinqithi ttg syirik hukum

AT TAUHID:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيم

Syaikh Muhammad Amin bin Muhammad Mukhtar Al-Syinqithi,

الإشراك بالله في حكمه و الإشراك به في عبادته كلها بمعنى واحد لا فرق بينهما البتة فالذي  يتبع نظاما غير نظام الله و تشريعا غير تشريع الله كالذي يعبد الصنم و يسجد للوثن ولا فرق بينهما البتة بوجه من الوجوه فهما واحد و كلاهما مشرك بالله.

“Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti hukum (positif buatan manusia, pent) selain hukum Allah dan undang-undang (positif buatan manusia, pent) selain undang-undang Allah adalah seperti halnya orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Allah.”
[Adhwa’ul Bayan, 7/162]._

Beliau juga berkata:
“Dipahami dari ayat ini,

,وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَداً“

Dan tidak menyekutukan Allah dalam masalah hukum dengan siapa pun”(QS. Al-Kahfi (18): 26)

bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum para pembuat UU selain apa yang disyariatkan Alah, bahwa mereka itu orag-orang yang musyrik kepada Allah.

Pemahaman ini diterangkan oleh ayat-ayat yang lain seperti firman Allah tentang orang yang mengikuti tasyri’ (aturan-aturan) setan yang menghalalkan bangkai dengan alasan sebagai sembelihan Allah,

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelihnya karena hal itu termasuk kefasikan. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik.” [QS. Al-An’am (6): 121].

Allah menegaskan mereka itu musyrik karena mereka mentaati para pembuat hukum yang menyelisihi hukum Allah. Kesyirikan dalam masalah ketaatan dan mengikuti tasyri’ (peraturan-peraturan) yang menyelisihi syariat Allah inilah yang dimaksud (disebut) dengan beribadah kepada setan dalam ayat

, أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَن لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ   ()وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُّسْتَقِيمٌ“

"Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian wahai Bani Adam supaya kalian tidak menyembah (beribadah kepada) setan? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Dan beribadahlah kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus.”[QS. Yasin (36): 60-61]

Dan firman Allah tentang nabi Ibrahim ‘Alaihi Salam

, يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيّاً“

Wahai bapakku, janganlah kau beribadah kepada setan karena sesungguhnya setan itu durhaka kepada Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pemurah}.” [QS. Maryam (19): 44].(Adhwa’ul Bayan, 7/87)

Maka demi merealisasikan tauhid ibadah yang berdiri di atas landasan nafyu (peniadaan) ilahiyah (hak diibadahi) dari selain Allah dan menetapkannya untuk Allah saja inilah, wajib hukumnya mengkufuri thaghut, sebagaimana firman Allah Taala,

فَمَنْيَكْفُرْبِالطَّاغُوتِوَيُؤْمِنبِاللّهِفَقَدِ اسْتَمْسَكَبِالْعُرْوَةِالْوُثْقَىَلاَانفِصَامَلَهَا

“Maka siapa mengkufuri thaghut dan beriman kepada Allah, niscaya ia telah berpegang teguh dengan tali ikatan yang kokoh (kalimat syahadat, pent) yang tidak akan pernah terlepas lagi.”[QS. Al-Baqarah (2): 256]._

Allah telah menyebut memutuskan perkara dengan selain syariat-Nya sebagai thaghut, dengan firman-Nya,

أَلَمْتَرَإِلَىالَّذِينَيَزْعُمُونَأَنَّهُمْآمَنُواْبِمَاأُنزِلَإِلَيْكَ وَمَاأُنزِلَمِنقَبْلِكَيُرِيدُونَأَنيَتَحَاكَمُواْإِلَىالطَّاغُوتِ وَقَدْأُمِرُواْأَنيَكْفُرُواْبِهِوَيُرِيدُالشَّيْطَانُأَنيُضِلَّهُمْ ضَلاَلاًبَعِيدًا“
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa (wahyu Allah) yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu? Mereka ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ (4): 61).

Thaghut adalah istilah yang umum. Setiap hal yang diibadahi selain Allah dan ia ridha, maka ia adalah taghut. Baik ia berupa sesuatu yang disembah, atau sesuatu yang diikuti, atau sesuatu yang ditaati dalam ketaatan yang tidak berdasar kepada ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

[Lihat A’lamu Al-Muwaqi’in 1/49-50, Risalah Makna Taghut dalam buku Majmu’atu Al-Tauhid hal. 260, dan Fatawa al-Lajnah ad- Daimah, 1/542].

#AbdullahAzZain
@dakwahtauhid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar