Kalau kita ingin membahas suatu firqah sesat, kita harus mengetahui sifat mu’atstsirah/mu’assisah/ushuul/qawaa’id/sifat khushuushiyyah/sifat 'illiyyah/ciri khas yang ada pada mereka, sehingga kalau sifat itu ada pada seseorang niscaya kita bisa menghukumi bahwa orang itu termasuk dalam firqah sesat tersebut. Misalnya Khawarij. Khawarij itu memiliki ciri-ciri khas yang telah disebutkan Ibnu Hazm berikut ini. Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam kitab al-Fishal Fii al-Milal Wa al-Ahwaa' Wa an-Nihal yang ditahqiq oleh Saami Anwar Jaahiin cetakan Daar al-Hadiits-Kairo, tahun 1431 Hijriyyah, juz 1 halaman 589:
ومن وافق الخوارج من إنكار التحكيم وتكفير أصحاب الكبائر والقول بالخروج على أئمة الجور وأن أصحاب الكبائر مخلدون في النار وأن الإمامة جائزة في غير قريش فهو خارجي وإن خالفهم فيما عدا ذلك مما اختلف فيه المسلمون خالفهم فيما ذكرنا فليس خارجيا
"Barangsiapa menyepakati Khawarij dalam perkara pengingkaran tahkim (antara Ali dan Mu'aawiyah radliyallaahu 'anhuma), pengkafiran pelaku dosa besar (yaitu maksiat, bukan kekufuran), pendapat bolehnya berontak atas pemerintah yang bermaksiat, pendapat bahwa pelaku dosa besar (yaitu maksiat) kekal di neraka, dan pendapat bolehnya kepemimpinan (kekhilafahan) untuk orang selain dari suku Quraisy, maka orang ini adalah Khariji (yaitu bentuk tunggal dari Khawarij), walaupun dia menyelisihi mereka pada selain perkara-perkara ini. (Tetapi apabila dia) menyelisihi Khawarij pada perkara-perkara ini, dia bukanlah Khariji." Ibnu Hazm menyatakan bahwa ciri-ciri selain yang disebutkan bukan termasuk ciri khas Khawarij. - Berarti pembunuhan kaum muslimin tanpa hak bukanlah ciri khas Khawarij karena ciri ini bisa terdapat pada para pembegal dan pemerintah yang zolim. - Berarti pengkafiran karena yang dikafirkan telah berbuat kekufuran yang disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan termasuk ciri khas Khawarij.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar