Sabtu, 16 November 2019

HUKUM SHALAT BERSAMA IMAM TAPI NIAT MUFARRAQAH MENURUT SALAF

HUKUM ORANG YANG SALAT WAJIB BERSAMA IMAM AKAN TETAPI DARI AWAL BERNIAT SALAT SECARA SENDIRI TIDAK BERMAKMUM KEPADA IMAM ITU

Ini diperbolehkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullah sebagaimana yang dihikayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy dan diperbolehkan oleh ahli fiqh yang lainnya. 

يقول ابن قدامة:
( 1129 ) فَصْلٌ : وَإِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالْإِنْسَانُ فِي الْمَسْجِدِ ، وَالْإِمَامُ مِمَّنْ لَا يَصْلُحُ لِلْإِمَامَةِ ، فَإِنْ شَاءَ صَلَّى خَلْفَهُ ، وَأَعَادَ وَإِنْ نَوَى الصَّلَاةَ وَحْدَهُ ، وَوَافَقَ الْإِمَامَ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَالْقِيَامِ وَالْقُعُودِ ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ ؛ لِأَنَّهُ أَتَى بِأَفْعَالِ الصَّلَاةِ وَشُرُوطِهَا عَلَى الْكَمَال,

Ibnu Qudamah berkata: "(1129) Pasal: Jika seseorang di dalam masjid saat diiqamahkan salat, sedangkan imamnya adalah orang yang tidak layak menjadi imam, jika dia mau, dia dapat salat dibelakangnya lalu mengulangnya, dan jika dia mau, dia meniatkan salat secara bersendirian (munfarid) akan tetapi membarengi imam dalam rukuk, sujud, berdiri, dan duduknya, maka salatnya sah; karena dia telah melakukan perbuatan-perbuatan dan syarat-syaratnya secara sempurna,"

قَالَ الْأَثْرَمُ : قُلْت لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ : الرَّجُلُ يَكُونُ فِي الْمَسْجِدِ ، فَتُقَامُ الصَّلَاةُ ، وَيَكُونُ الرَّجُلُ الَّذِي يُصَلِّي بِهِمْ لَا يَرَى الصَّلَاةَ خَلْفَهُ ، وَيُكْرَهُ الْخُرُوجُ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ النِّدَاءِ ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يَصْنَعُ ؟ قَالَ : إنْ خَرَجَ كَانَ فِي ذَلِكَ شُنْعَةٌ ، وَلَكِنْ يُصَلِّي مَعَهُ ، وَيُعِيدُ ، وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ بِصَلَاتِهِ ، وَيَكُونَ يُصَلِّي لِنَفْسِهِ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ لِنَفْسِهِ وَيَرْكَعُ لِنَفْسِهِ ، وَيَسْجُدُ لِنَفْسِهِ ، وَلَا يُبَالِي أَنْ يَكُونَ سُجُودُهُ مَعَ سُجُودِهِ ، وَتَكْبِيرُهُ مَعَ تَكْبِيرِهِ .

"Al-Atsram berkata: 'Aku bertanya kepada Abu abdillah (Al-Imam Ahmad): 'Seseorang berada di dalam masjid lalu diiqamahkan shalat dan (ternyata) orang yang menjadi imam adalah orang yang dianggap tidak sah salat di belakangnya, namun dia enggan untuk keluar masjid setelah azan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم   (tentang larangan keluar masjid setelah azan) lalu apa yang harus dia perbuat?
Beliau (Al-Imam Ahmad) menjawab: 'Jika dia keluar, pada hal tersebut ada keburukan, akan tetapi dia ikut shalat bersamanya namun mengulang (salat)-nya,  dan jika dia mau, dia bisa salat seperti salatnya namun dia salat untuk dia sendiri (munfarid) dan dia takbir untuk dia sendiri dan dia rukuk dan sujud untuk dia sendiri dan dia tidak perlu memikirkan jika sujudnya bersamaan dengan sujudnya dan takbirnya bersamaan dengan takbirnya (imam).'"

Abdul Baqi berkata di dalam syarah mukhtashar Khalil:

 أن يتابعه في أفعاله ولا يتحمل الإمام عنه شيئًا من السهو، ويأتي في صلاته بما تتوقف صحتها عليه، فهو إنما يتابعه صورة لا حقيقة، وهذه لا يشترط فيها نية الاقتداء، وصلاته صحيحة بدونها. وإنما يلجأ لهذه الحالة غالبًا من يعلم من حال الإمام ما يقدح في صحة صلاته ويخشى ضررًا لو صلى منفردًا عنه.

"Dia mengikuti imam dalam perbuatan-perbuatan (zhahir)-nya akan tetapi imam tidak sedikitpun menanggung apa yang dia lupa dari salatnya, dan dia wajib melakukan apa-apa yang salat menjadi sah dengannya karena sesungguhnya dia hanya mengikuti bentuk yang zahir saja dan bukan secara hakikatnya, lalu ini tidak disyaratkan niat bermakmum dan salatnya tetap sah tanpa niat itu. Sesungguhnya orang yang melakukan hal ini, umumnya adalah orang yang mengetahui bahwa keadaan imam bisa merusak keabsahan salatnya dan dia khawatir akan memudaratkannya jika dia salat secara bersendirian dalam keadaan terpisah dari saf."

Rabu, 16 Oktober 2019

APAKAH WANITA TUA YANG DITINGGAL WAFAT SUAMINYA TETAP HARUS DIRUMAHNYA MENUNGGU 'IDDAH

APAKAH WANITA TUA YANG DITINGGAL WAFAT SUAMINYA TETAP HARUS DIRUMAHNYA MENUNGGU 'IDDAH?

Jawaban:  Iya

Firman Allah تعالى
(وَٱلَّذِینَ یُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَیَذَرُونَ أَزۡوَ ٰ⁠جࣰا یَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرࣲ وَعَشۡرࣰاۖ
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka.
[Surat Al-Baqarah 234]

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata dalam kitabnya Al-Mughni:
ويستوي في وجوبه الحرة والأمة، والمسلمة والذمية، والكبيرة والصغيرة.
"Sama saja kewajiban(menunggu iddah) berlaku untuk orang merdeka, budak, muslim atau dzimmi, orang tua atau muda."

وقال الإمام القرطبي:
alQurtubi berkata
[ عدة الوفاة تلزم الحرة والأمة والصغيرة والكبيرة
"Iddah(masa menunggu) wanita yang ditinggal wafat(suaminya) berlaku untuk wanita merdeka, budak, muda, tua"
(Tafsir Al-Qurtubi 3/183)

يقول حسام الدين عفانة في فتاوى معاصرة:
Hassam Ad-Din berkata dalam Al-Fatwa Al-Mu'aashirah
إنَّ عدَّة الوفاة فريضة شرعيَّة على كلِّ زوجة مات عنها زوجُها، عجوزاً كانت أم غير عجوز، مدخولاً بها أو غير مدخول بها، والحكمةُ من العدَّة على وجه القطع لا يعلمها إلا الله سبحانه وتعالى وليس لنا إلا أن نقول
Iddah wanita yang ditinggal wafat adalah kewajiban syar'i kepada setiap wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, sama saja sudah tua atau belum tua(muda), sama saja sudah digauli atau belum digauli, dan hikmah dari iddah ini adalah hikmah yang pasti yang tidak mengetahuinya selain Allah سبحانه وتعالى, dan kita tidak ada sikap kita selain mengatakan:
{سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ}
Kami dengar dan kami taati, ya Allah ampuni kami dan kepadamu lah kami kembali"
[QS.Al-Baqarah:258]

Sabtu, 12 Oktober 2019

ORANG YANG TIDAK BERLEPAS DIRI DARI KEKUFURAN DAN PELAKUNYA MAKA DIA DI ANGGAP SAMA DENGAN PELAKUNYA

*ORANG YANG TIDAK BERLEPAS DIRI DARI KEKUFURAN DAN PELAKUNYA MAKA DIA DI ANGGAP SAMA DENGAN PELAKUNYA

Allah تعالى berfirman:
الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ عَهِدَ إِلَيْنَا أَلَّا نُؤْمِنَ لِرَسُولٍ حَتَّىٰ يَأْتِيَنَا بِقُرْبَانٍ تَأْكُلُهُ النَّارُ ۗ قُلْ قَدْ جَاءَكُمْ رُسُلٌ مِّن قَبْلِي بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالَّذِي قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوهُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ 
Yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kami, agar kami tidak beriman kepada seorang rasul, sebelum dia mendatangkan kepada kami kurban yang dimakan api.” Katakanlah (Muhammad), “Sungguh, beberapa orang rasul sebelumku telah datang kepadamu, (dengan) membawa bukti-bukti yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, tetapi mengapa kamu membunuhnya jika kamu orang-orang yang benar.”
(QS.Ali 'Imraan: 183)

Ibnu Abi Hatim رحمه الله  menyebutkan atsar dari Sya'bi رحمه اللهtentang ayat ini, dia berkata:
كَانَ بَيْنَ الَّذِينَ قَتَلُوا وَبَيْنَ الَّذِينَ قَالُوا: إِنَّ اللَّهَ عَهِدَ إِلَيْنَا إِلَى آخِرِ الْآيَةِ - سَبْعُمِائَةِ سَنَةٍ
"(Jarak waktu) antara orang-orang yang membunuh(para nabi) dengan orang yang mengatakan, "sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kami, agar kami tidak beriman kepada seorang rasul...dst(yahudi dizaman nabi muhammad صلى الله عليه وسلم), adalah 700 tahun".

Kenapa Allah تعالى menisbatkan pembunuhan para Nabi عليهم السلام kepada yahudi yang hidup 700 tahun setelah masanya??

As-Sya'bi رحمه الله  berkata:
لِأَنَّهُمْ رَضُوا عَمَلَهُمْ
"Karena mereka(yang hidup jauh setelahnya) ridho (setuju) dengan amal mereka (yaitu membunuh para nabi)
[Tafsir Abu hatim no.4596, 4602]
https://library.islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&flag=1&bk_no=218&ID=475

Dalam kitab tafsir Ad-Dur Al-Mansyur:
As-Sya'bi berkata:
إِنَّ الرَّجُلَ يَشْتَرِكُ فِي دَمِ الرَّجُلِ، وَقَدْ قُتِلَ قَبْلَ أَنْ يُولَدَ، ثُمَّ قَرَأَ الشَّعْبِيُّ : قُلْ قَدْ جَاءَكُمْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِي بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالَّذِي قُلْتُمْ فَلِمَ قَتَلْتُمُوهُمْ فَجَعَلَهُمْ هُمُ الَّذِينَ قَتَلُوهُمْ، وَلَقَدْ قُتِلُوا قَبْلَ أَنْ يُولَدُوا بِسَبْعِمِائَةِ عَامٍ، وَلَكِنْ قَالُوا : قُتِلُوا بِحَقٍّ وَسُنَّةٍ
"Sesungguhnya ada orang yang ikut serta (menanggung dosa) dari darah seseorang(pembunuhan), padahal yang dibunuh sudah terbunuh sebelum dia dilahirkan, kemudian As-Sya'bi membaca ayat (183 dari surat Ali-'imraan:
قُلۡ قَدۡ جَاۤءَكُمۡ رُسُلࣱ مِّن قَبۡلِی بِٱلۡبَیِّنَـٰتِ وَبِٱلَّذِی قُلۡتُمۡ فَلِمَ قَتَلۡتُمُوهُمۡ
[Surat Ali 'Imran 183]
"Katakanlah (Muhammad), “Sungguh, beberapa orang rasul sebelumku telah datang kepadamu, (dengan) membawa bukti-bukti yang nyata dan membawa apa yang kalian sebutkan, tetapi mengapa kalian membunuh mereka.."

Maka Allah menjadikan mereka(yang hidup setelahnya) sebagai orang yang membunuh mereka (para Nabi), padahal mereka telah dibunuh 700 tahun sebelum mereka dilahirkan, hal itu karena mereka (yang hidup 700 tahun setelahnya) mengatakan:
"(Para nabi) itu memang haq dan pantas dibunuh"
[Ad-Dur Mansyur. Tafsir surat Ali 'Imraan. Juz 4/Hal.162]
https://articles.islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&ID=477&idfrom=473&idto=473&flag=0&bk_no=203&ayano=0&surano=0&bookhad=0

Rabu, 09 Oktober 2019

Banyaknya kemurtadan diakhir zaman

Al-Imam At-Thabari (wafat 310 H) berkata dalam kitabnya "Tahdzib Al Aatsaar:
” إن من المسلمين من يخرج من الإسلام من غير أن يقصد الخروج منه ” اهـ..
Sesungguhnya dari kaum muslimin ada yang keluar dari islam(murtad) tanpa bermaksud keluar darinya"

Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam kitabnya "Al-Mu'jam Al-Kabir" bahwa Abdullah bin mas'ud berkata:

ليوطِّننَّ المرء نفسه على أنَّه إن كفر مَن في الأرض جميعًا لم يكفر، ولا يكوننَّ أحدكم إمَّعة، قيل: وما الإمَّعة؟ قال: الذي يقول: أنا مع النَّاس.
"Seseorang harus menancapkan tekad kuat pada dirinya, seandainya seluruh orang didunia ini kafir semua, dia tidak ikut-ikutan kafir!
Janganlah salah seorang kalian menjadi 'im'ah!! Kemudian beliau ditanya, 'apa itu 'im'ah?"
Beliau mengatakan, " yaitu orang yang mengatakan "saya bersama (mayoritas) manusia"
*BANYAKNYA KEMURTADAN DI AKHIR ZAMAN*

Al-Imam Al-Barbahari رحمه الله (wafat 328 H) dalam kitabnya "Syarh As-Sunnah" berkata:
ﺍﺣﺬﺭ ﺃﻫﻞ ﺯﻣﺎﻧﻚ ﺧﺎﺻﺔ ﻭﺍﻧﻈﺮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻟﺲ ﻭﻣﻤﻦ ﺗﺴﻤﻊ ﻭﻣﻦ ﺗﺼﺤﺐ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﻛﺄﻧﻬﻢ ﻓﻲ ﺭﺩﺓ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻋﺼﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻬم 
"Hati-hatilah pada orang yang hidup dizamanmu secara khusus dan perhatikan (berhati-hati) dengan siapa engkau bermajlis, dan siapa yang kamu dengar dan siapa yang kamu temani, maka sesungguhnya banyak manusia sepertinya mereka dalam kemurtadan(menjadi kafir) kecuali orang yang allah jaga diantara mereka".

Ibnu bathah رحمه الله(wafat 387 H) dalam kitabnya "ibanah Al-Kubraa" telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Huzaifah رضي الله عنه berkata:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَوْ رَمَيْتَ بِسَهْمٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لَمْ يُصِبْ إِلا كَافِرًا أَوْ مُنَافِقًا
"Akan ada suatu masa yang seandainya engkau lemparkan anak panahmu pada hari(orang-orang melaknakan shalat) jum'at tidak akan meleset melainkan pasti yang kena panah adalah orang-orang kafir atau munafiq".

Dalam kitab asSunnah Al-Khallal(yang kita kaji tiap malam sabtu) bab shalat dibelakang murjiah.

Abu bakar Al-Khallal dalam kitabnya As-Sunnah (pada bab shalat dibelakang murjiah) meriwayatkan dari Abdullah bin umar رضي الله عنهما
وَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَجْتَمِعُونَ فِي مَسَاجِدِهِمْ يَقْرَأُونَ الْقُرْآنَ ، لَيْسَ فِيهِمْ مُؤْمِنٌ
"Akan datang kepada manusia, suatu masa orang-orang berkumpul dimasjid-masjid membaca Al-Quran namun tidak ada satupun dari mereka yang mukmin(beriman)"

Sabtu, 05 Oktober 2019

Celaan mengikuti banyak orang

Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam kitabnya "Al-Mu'jam Al-Kabir" bahwa Abdullah bin mas'ud berkata:

ليوطِّننَّ المرء نفسه على أنَّه إن كفر مَن في الأرض جميعًا لم يكفر، ولا يكوننَّ أحدكم إمَّعة، قيل: وما الإمَّعة؟ قال: الذي يقول: أنا مع النَّاس.
"Seseorang harus menancapkan tekad kuat pada dirinya, seandainya seluruh orang didunia ini kafir semua, dia tidak ikut-ikutan kafir!
Janganlah salah seorang kalian menjadi 'im'ah!! Kemudian beliau ditanya, 'apa itu 'im'ah?"
Beliau mengatakan, " yaitu orang yang mengatakan "saya bersama (mayoritas) manusia"

Selasa, 01 Oktober 2019

Niat kufur mengantarkan kepada kekufuran

Terdapat dalam:

الموسوعة الفقهية الكويتة:

(Ensiklopedi Fikih Kuwait)

هـ - الْهَمُّ بِالْكُفْرِ يُؤَدِّي إِلَى الْكُفْرِ:

(Berkeinginan untuk kufur mengantarkan kepada kekufuran)

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا هَمَّ الشَّخْصُ الْمُسْلِمُ بِالْكُفْرِ، أَوْ شَكَّ فِي الْوَحْدَانِيَّةِ أَوِ النُّبُوَّةِ أَوِ الْبَعْثِ، أَوْ نَوَى قَطْعَ إِسْلاَمِهِ، أَوْ تَرَدَّدَ أَيَكْفُرُ أَوْ لاَ، أَوْ عَزَمَ عَلَى الْكُفْرِ غَدًا أَوْ فِي الْمُسْتَقْبَل، خَرَجَ مِنَ الإِْسْلاَمِ وَأَصْبَحَ مُرْتَدًّا فِي الْحَال؛ لأَِنَّ طَرَيَانَ الشَّكِّ يُنَاقِضُ جَزْمَ النِّيَّةِ بِالإِْسْلاَمِ.

Sepakat para Fuqoha bahwa jika seorang muslim berniat melakukan kekufuran, ragu tentang keesaan Allah atau kenabian atau hari kebangkitan, atau berniat memutuskan keislamannya, atau ragu apakah dia telah kafir atau tidak, atau bertekad untuk kafir di esok hari atau di hari yang akan datang, dia telah keluar dari islam dan menjadi murtad seketika itu. Karena munculnya keraguan membatalkan tekad niat yang kuat akan islam.

قَال الإِْمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: الْعَزْمُ عَلَى الْكُفْرِ فِي الْمُسْتَقْبَل كُفْرٌ فِي الْحَال، وَكَذَا التَّرَدُّدُ فِي أَنَّهُ يَكْفُرُ أَمْ لاَ؟ فَهُوَ كُفْرٌ فِي الْحَال، وَكَذَا لَوْ عَلَّقَ كُفْرَهُ بِأَمْرٍ مُسْتَقْبَلٍ كَقَوْلِهِ: إِنْ هَلَكَ مَالِي أَوْ وَلَدِي تَهَوَّدْتُ أَوْ تَنَصَّرْتُ. قَال: وَالرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ، حَتَّى لَوْ سَأَلَهُ كَافِرٌ يُرِيدُ الإِْسْلاَمَ أَنْ يُلَقِّنَهُ كَلِمَةَ التَّوْحِيدِ، فَلَمْ يَفْعَل، أَوْ أَشَارَ عَلَيْهِ بِأَنْ لاَ يُسْلِمَ، أَوْ عَلَى مُسْلِمٍ بِأَنْ يَرْتَدَّ فَهُوَ كَافِرٌ؛ لأَِنَّهُ رَضِيَ بِالْكُفْرِ (2)

Berkata An-Nawawi: "Ber'azam untuk kufur pada perkara yang akan datang adalah kufur seketika, demikian juga ragu apakah dia kufur atau tidak maka dia menjadi kafir seketika itu juga, demikian pula jika dia mengkaitkan kekufurannya pada perkara yang akan datang, seperti dia mengucapkan: 'Jika hartaku atau anakku binasa maka aku akan menjadi yahudi atau nasrani.'"
Dan (An-Nawawi) berkata: "Rida terhadap kekafiran adalah kufur, sampai-sampai jika ada seorang kafir yang ingin masuk islam dan dia ingin ditalqinkan (diejakan) kalimat tauhid namun dia (si muslim) tidak mau manalqinkan atau bahkan mengisyaratkan kepadanya agar tidak masuk islam, atau mengisyaratkan kepada seorang muslim untuk murtad, di langsung menjadi kafir karena dia rida terhadap kekafiran."
__________
(2) رَوْضَة الطَّالِبِينَ. 10 /65.
(Dikutip) dari kita Raudhoh At-thalibin 10/65)

Kamis, 12 September 2019

Keliru memahami hadits(syubhat murjiah 2)

https://rafah-umroh.com/keliru-memahami-hadits-karena-tidak-merujuk-kepada-pemahaman-salafbag-2.html

*KELIRU MEMAHAMI HADITS KARENA TIDAK MERUJUK KEPADA PEMAHAMAN SALAF. bag 2*

Di antaranya hadits-hadits nabi صلى الله عليه وسلم tentang masuknya seseorang yang mengucapkan tauhid ke surga tanpa ada penyebutan amal, di antaranya Sabda nabi صلى الله عليه وسلم
مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ..
“Barangsiapa bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah satu-satunya, tidak ada sekutu bagiNya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan UtusanNya, dan bahwa ‘Iisaa adalah hamba Allah dan UtusanNya, firmanNya yang Dia tiupkan kepada Maryam dan ruh dariNya, mengakui bahwa surga adalah haq dan neraka adalah haq, niscaya Allah masukkan ke surga”
(Al-Bukhaariy no. 3435; Muslim no. 30)

Orang yang keliru memahami hadits ini akan terjatuh pada aqidah murjiah, karena hadits ini secara zhahirnya menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan syahadat
tanpa amal bisa masuk surga.

Para Imam dari salafusshalih menjelaskan tentang hadits-hadits seperti ini:
1- Al-Imam Az-Zuhri رحمه الله (wafat 124 H)berkata:
وذاك قبل أن تنزل الفرائض، ثم.نزلت الفرائض، فينبغي على الناس أن يعملوا بما افترض الله عز وجل عليهم
“Hal itu sebelum turun kewajiban-kewajiban, kemudian setelah turun kewajiban-kewajiban maka sepatutnya wajib atas manusia mengamalkan apa-apa yang Allah wajibkan atas mereka”.
(Al-Iman li Ahmad.Hal 75, Al-Ibanah Al-Kubra.no.1339)
2- Al-Imam Ad-Dhohak رحمه الله (Wafat 102/105 H) berkata:
هذا قبل أن تحد الحدود وتنزل الفرائض
“Hadits ini berlaku sebelum ditetapkan hukum-hukum had dan diturunkan kewajiban-kewajiban”
(Al-Iman li Ahmad.Hal 79، Al-Ibanah Al-Kubra.no.1258)
3- Al-Imam Ahmad رحمه الله
كذا كان بدء الإيمان ثم نزلت الفرائض الصلاة والزكاة وصوم رمضان وحج البيت
“Demikianlah hadist ini pada permulaan iman kemudian turun kewajiban-kewajiban, shalat, zakat, puasa ramadhan dan haji ke baitullah”.
(As-Sunnah Lil Khallal.939)
4- Al-Imam Al-Aajurri رحمه الله (wafat 360 H)
فإن احتج محتج بالأحاديث التي رويت: من قال لا إله إلا الله دخل الجنة” قيل له: هذه كانت قبل نزول الفرائض على ما تقدم ذكرنا له وهذا قول علماء المسلمين ممن نفعهم الله تعالى بالعلم وكانوا أئمة يقتدى بهم سوى المرجئة الذين خرجوا عن جملة ما عليه الصحابة والتابعون لهم بإحسان..
“Jika seseorang berdalil dengan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang -orang yang mengucapkan -لاإله إلا الله – masuk surga-, bisa dikatakan kepadanya bahwa hadits-hadits ini ada sebelum datang kewajiban-kewajiban sebagaimana yang kami telah sebutkan sebelumnya dan inilah pendapat para ulama kaum muslimin yang Allah menjadikan manfaat dengan ilmu mereka dan mereka para imam-imam yang dijadikan panutan,
Kecuali MURJIAH yaitu orang-orang yang keluar dari apa-apa yang dianut oleh para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan”.
(As-Syari’ah.2/552)

Catatan: Sepakat ahli sunnah bahwa amal adalah syarat iman. Seseorang tidak dikatakan beriman hanya dengan ucapan lisan saja akan tetapi wajib baginya beramal ketika mampu dan ada waktu.