*SYIRIK KHOUF (RASA TAKUT)*
Khauf (rasa takut) adalah bagian dari ibadah maka dari itu harus khauf ini harus ditujukan dan dipalingkan kepada Allahعز وجل.
Khouf (takut) pada dasarnya terbagi menjadi 4 bagian:
1- *KHAUFUSSIRRI* (Takut kepada Allah).
yaitu rasa takut yang disertai dengan kecintaan, pengagungan dan penghinaan diri kepada Allah Ta'alaa.
Hukumnya adalah *WAJIB*
karena rasa takut (khouf) ini adalah dasar dari dasar-dasar ibadah.
Firman Allah تعالى:
يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا
..mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap..
[Surat As-Sajdah 16]
2- *KHAUF JIBILLI*(Takut naluri)
Seperti takut kepada musuh atau binatang buas.
ini hukumnya *MUBAH* jika ada sebab-sebab atau indikasi kuat dan ilmiyah yang diyaqini bahaya atau kemudhorotannya lebih besar dari mashlahatnya.
Sebagaimana Allah mengisahkan tentang nabi Musa عليه السلام
(فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ ۖ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
Maka keluarlah dia (Musa) dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya), dia berdoa, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zhalim itu.”
[Surat Al-Qashash 21]
3- *KHAUF SYIRKI* (Takut syirik)
Takut kepada makhluq(selain Allah) yang disertai pengagungan, perendahan diri dan kecintaan.
Seperti takut pada orang mati, keris, berhala atau pada sesuatu yang dia khawatir menimpanya dari hal yang dia tidak sukai dengan kehendaknya(makluq itu) seperti sakit, hilang harta atau takut terhadap sesuatu yang tidak memiliki daya akan marah kepadanya dan mengambil nikmat-nikmatnya.
Hukumnya *SYIRIK AKBAR* yang membatalkan keislamannya (Murtad).
karena dia menyaqini sesuatu bisa mendatangkan mashalat atau mudhorot selain Allah.
Firman Allah تعالى
(إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ)
Sesungguhnya mereka hanyalah setan yang menakut-nakuti para wali-walinya, karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kalian orang-orang beriman.
[Surat Ali 'Imran 175]
4- *KHAUF MUHARRAM* (takut yang diharamkan)
Takut yang menjadikan seseorang meninggalkan perintah-perintah yang wajib.
Hukumnya *HARAM*
Seperti seseorang yang takut dengan seseorang yang hidup akan membahayakan harta atau nyawanya dengan dugaan yang belum tentu terjadi dan mungkin saja terjadi namun hanya sesuatu yang lebih ringan mudhorotnya daripada mashlahatnya.
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم؛
لا يمنعن أحدكم مخافة الناس أن يتكلم بالحق إذا رآه أو علمه
"Janganlah rasa takut kepada manusia menghalangi salah seorang dari kalian untuk mengatakan yang haq jika dia melihatnya atau mengetahuinya"
(HR.Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar