Kamis, 29 Juni 2017

Zakat mal 1

ZAKAT MAAL.(1)

Harta yang wajib dikeluarkan memiliki syarat, yaitu:
1- Kepemilikan sempurna (bukan harta hutang, waqaf atau milik orang lain atau milik umum dsb)
Dalil:
{وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ}
infakkanlah sebagian dari harta yang Dia(Allah) telah menjadikan kalian sebagai penguasanya
[QS- AlHadiid : 7]

2- Harta yang produktif(bisa berkembang)
Dalilnya:
ليس على المسلم في فرسه ولا عبده صدقة
"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kudanya dan pada budaknya"
[HR.Bukhori]
Berkata Imam AnNawawi رحمه الله تعالى
"هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها"
"Hadits ini adalah dasar bahwa harta yang tidak bisa diperdagangkan tidak ada zakat padanya"
(Syarah Shohih Muslim)

3- Telah sampai Nishob.
-Harta yang belum sampai Nishobnya tidak wajib zakat.
-Setiap harta memiliki nishob yang berbeda sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh dalil.

4- bukan harta dari kebutuhan pokok seseorang dan keluarganya
Dalilnya, sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada seseorang
ابدأ بنفسك فتصدق عليها فإن فضل شيء فلأهلك -أي الزوجة والولد-، فإن فضل شيء عن أهلك فلذوي قرابتك، فإن فضل شيء عن ذوي قرابتك شيء فهكذا وهكذا
"Mulailah bersedekah untuk dirimu sendiri dan jika ada lebih, maka untuk keluargamu- yaitu istri dan anak, jika ada harta yang lebih dari (mencukupi) keluargamu, maka untuk kerabat dekatmu, jika ada harta yang lebih dari(mencukupi) kerabatmu, maka untuk ini dan ini....
(HR.Muslim)

5- Terbebas dari hutang
Namun jika hutangnya tidak mengurangi kadar nishobnya maka tetap wajib baginya Zakat.

6- Hartanya telah sampai haulnya (telah dimiliki sampai masuk tahun ke dua).
Syarat ini untuk khusus untuk harta berupa: Alat tukar(uang atau emas), binatang ternak dan perdagangan.
adapun hasil pertanian, tambang, madu dan sebagainya tidak disyaratkan haul.

Disusun oleh:  Abu Rafah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar